THR 2023
Segini Kisaran THR Pensiunan PNS 2023 Terbaru, Bisa Sampai Rp4,4 Juta Sekali Cair
Pemerintah umumkan rencana pencairan THR (Tunjangan Hari Raya) keagamaan bagi (Pegawai Negeri Sipil) pada, Rabu, 29 Maret 2023, termasuk Pensiunan
Penulis: Luun Aulia Lisaholith | Editor: Gelar Aldi Sugiara
3. Gaji pokok pensiunan PNS Golongan III
- Golongan IIIA sebesar Rp 1.560.800 – Rp 3.177.300
- Golongan IIIB sebesar Rp 1.560.800 – Rp 3.311.700
- Golongan IIIC sebesar Rp 1.560.800 – Rp 3.451.800
- Golongan IIID sebesar Rp 1.560.800 – Rp 3.597.800
Baca juga: Perusahaan di Jawa Barat Diminta untuk Bayar Penuh THR Karyawan, Tidak Boleh Dicicil
4. Gaji pokok pensiunan PNS Golongan IV
- Golongan IVA sebesar Rp 1.560.800 – Rp 3.750.000
- Golongan IVB sebesar Rp 1.560.800 – Rp 3.908.700
- Golongan IVC sebesar Rp 1.560.800 – Rp 4.074.000
- Golongan IVD sebesar Rp 1.560.800 – Rp 4.246.300
- Golongan IVE sebesar Rp 1.560.800 – Rp 4.425.900
Dengan besaran demikian, THR pensiunan PNS 2023 khususnya untuk gaji pokok berkisar antara Rp 1.560.800 sampai Rp 4.425.900.
Namun sewaktu-waktu dapat bertambah belum diakumulasikan dengan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Jika merujuk pada Pasal 10 PP No. 15 Tahun 2023, THR dan gaji ketiga yang akan diberikan belum termasuk insentif khusus, tunjangan operasi pengamanan, dan tunjangan lainnya.
Baca juga: Wali Kota Bandung Minta Perusahaan dan Instansi Segera Bayar THR untuk Karyawan
Dikutip dari Kompas.com (30/3/2023), Kementerian Keuangan telah mengalokasikan sebesar Rp 11,7 triliun dalam APBN 2023 untuk membayar THR pegawai negeri sipil (PNS).
Untuk ASN di daerah dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dialokasikan sebesar Rp 17,4 triliun melalui dana umum.
Besaran THR PNS terdiri dari komponen gaji pokok atau pensiunan pokok, tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok.
Tunjangan yang melekat pada gaji tersebut terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural fungsional, dan tunjangan umum lain.
Baca juga: Kapan THR 2023 untuk Karyawan Swasta Cair? Ini Jadwalnya
Selain itu, tahun ini juga akan diberikan tunjangan kinerja sebesar 50 persen sebagaimana pada 2022 lalu.
Secara rinci, besaran gaji pokok ASN yang merupakan komponen dari THR ASN, diberikan berdasarkan golongan.
Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP No 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji ASN. (*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di : Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.