Kamis, 7 Mei 2026

THR 2023

Akhirnya THR 2023 Cair Mulai Hari Ini, Segini Kisarannya

Kemenkeu umumkan THR 2023 mulai dicairkan mulai tanggal 4 April 2023 atau tepatnya hari ini.

Tayang:
Kompas.com
Ilustrasi Uang (Kompas.com) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengumumkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri serta pensiunan dapat dicairkan mulai 4 April 2023.

THR tersebut terdiri dari gaji pokok ditambah tunjangan yang melekat pada gaji pokok, yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural, fungsional, atau tunjangan umum lainnya, serta tunjangan kinerja per bulan sebesar 50 persen.

"Untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari Hari Raya Idul Fitri. Ini kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan," ujarnya dalam konferensi pers bersama Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas, dikutip Selasa (4/4/2023).

Menkeu mengingatkan, apabila THR belum dapat dibayarkan karena satu dan lain hal, tidak berarti THR tersebut hangus.

Namun, dia meminta THR harus tetap dibayarkan sesudah Hari Raya Idul Fitri.

Baca juga: THR dan Gaji ke-13, Manakah Waktu Pencairan yang Lebih Dulu?

Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023, pemberian THR merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian ASN kepada bangsa dan negara.

Dikutip dari Kompas.com (30/3/2023), Kementerian Keuangan telah mengalokasikan sebesar Rp 11,7 triliun dalam APBN 2023 untuk membayar THR pegawai negeri sipil (PNS).

Untuk ASN di daerah dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dialokasikan sebesar Rp 17,4 triliun melalui dana umum.

Baca juga: Benarkah THR PNS Hanya Akan Cair 50 Persen? Simak, Begini Penjelasan Kemenkeu

Adapun pensiunan ASN dan penerima pensiunan, sumber dana pembayaran THR berasal dari Bendahara Umum Negara sebesar Rp 9,8 triliun, sebagai berikut : 

Rincian besaran THR 2023 bagi PNS

Besaran THR PNS terdiri dari komponen gaji pokok atau pensiunan pokok, tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok.

Tunjangan yang melekat pada gaji tersebut terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural fungsional, dan tunjangan umum lain.

Selain itu, tahun ini juga akan diberikan tunjangan kinerja sebesar 50 persen sebagaimana pada 2022 lalu.

Baca juga: Jadwal Pembagian THR Swasta, Begini Ketentuan dan Waktunya

Secara rinci, besaran gaji pokok ASN yang merupakan komponen dari THR ASN, diberikan berdasarkan golongan.

Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP No 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji ASN, berikut rincian gaji pokok PNS:

1. Gaji pokok PNS Golongan I

  • IA: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • IB: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • IC: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • ID: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500.
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved