THR 2023

Segini Kisaran THR Pensiunan PNS 2023 Terbaru, Bisa Sampai Rp4,4 Juta Sekali Cair

Pemerintah umumkan rencana pencairan THR (Tunjangan Hari Raya) keagamaan bagi (Pegawai Negeri Sipil) pada, Rabu, 29 Maret 2023, termasuk Pensiunan

TribunNews.com
Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak bagi para pekerja. Lantas, kapan THR karyawan swasta tahun 2023 cair? (freepik) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menetri Pendayagunaan Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas resmi mengumumkan rencana pencairan THR (Tunjangan Hari Raya) keagamaan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada, Rabu, 29 Maret 2023.

THR akan dibayarkan kepada ASN (Aparatur Sipil Negara), termasuk pejabat negara, veteran, PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), hingga pensiunan.

Ketentuan besaran THR pensiunan PNS tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2023.

Baca juga: Perusahaan yang Mampu Bayar THR tapi Tidak Dibayarkan Kepada Karyawan akan Dikenai Sanksi

Purna tugas abdi negara yang dimaksud ialah pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI (Tentara Negara Indonesia), pensiunan anggota Polri (Kepolisian Republik Indonesia), dan pensiunan pejabat negara.

Adapun agenda penyaluran mulai dicairkan pada 4 April 2023.

Besaran THR Pensiunan PNS 2023

Sebagaimana kebijakan yang sama Pasal 8, pensiunan dan penerima pensiun akan mendapatkan THR dan gaji ke-13, meliputi:

  • Pensiun pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tambahan penghasilan

Adapun pada Pasal 14 dan Pasal 15 disebutkan apabila ASN bertindak sekaligus sebagai pensiunan atau sebaliknya, maka THR yang dibayarkan hanya satu dengan nominal paling besar.

Apabila seorang pensiunan menerima lebih dari satu THR, maka akan dianggap kelebihan bayar dan merupakan utang sehingga wajib dikembalikan kepada negara.

Baca juga: Akhirnya THR 2023 Cair Mulai Hari Ini, Segini Kisarannya

Tunjangan keagamaan tersebut tidak mengalami pemotongan seperti halnya THR ASN, yakni 50 persen tunjangan kinerja (tukin).

Kemudian, calon PNS juga yang  menerima THR dan gaji ke-13 dengan rincian 80 persen gaji pokok serta 50 persen tukin.

Dalam regulasi lain, yakni PP No. 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda atau Dudanya.

Baca juga: Benarkah THR PNS Hanya Akan Cair 50 Persen? Simak, Begini Penjelasan Kemenkeu

Pada Pasal 5 tertulis bahwa selain pensiun pokok, penerima akan menerima tunjangan keluarga dan tunjangan pangan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, besaran pensiun pokok bagi pensiunan PNS yang tertuang dalam PP No. 18 Tahun 2019 adalah sebagai berikut.

1. Gaji pokok pensiunan PNS Golongan I

  • Golongan IA sebesar Rp 1.560.800 – Rp 1.751.900
  • Golongan IB sebesar Rp 1.560.800 – Rp 1.854.700
  • Golongan IC sebesar Rp 1.560.800 – Rp 1.933.200
  • Golongan ID sebesar Rp 1.560.800 – Rp 2.014.900

Baca juga: Jadwal Pembagian THR Swasta, Begini Ketentuan dan Waktunya

2. Gaji pokok pensiunan PNS Golongan II

  • Golongan IIA sebesar Rp 1.560.800 – Rp 2.530.200
  • Golongan IIB sebesar Rp 1.560.800 – Rp 2.637.300
  • Golongan IIC sebesar Rp 1.560.800 – Rp 2.748.700
  • Golongan IID sebesar Rp 1.560.800 – Rp 2.865.000

3. Gaji pokok pensiunan PNS Golongan III

  • Golongan IIIA sebesar Rp 1.560.800 – Rp 3.177.300
  • Golongan IIIB sebesar Rp 1.560.800 – Rp 3.311.700
  • Golongan IIIC sebesar Rp 1.560.800 – Rp 3.451.800
  • Golongan IIID sebesar Rp 1.560.800 – Rp 3.597.800

Baca juga: Perusahaan di Jawa Barat Diminta untuk Bayar Penuh THR Karyawan, Tidak Boleh Dicicil

4. Gaji pokok pensiunan PNS Golongan IV

  • Golongan IVA sebesar Rp 1.560.800 – Rp 3.750.000
  • Golongan IVB sebesar Rp 1.560.800 – Rp 3.908.700
  • Golongan IVC sebesar Rp 1.560.800 – Rp 4.074.000
  • Golongan IVD sebesar Rp 1.560.800 – Rp 4.246.300
  • Golongan IVE sebesar Rp 1.560.800 – Rp 4.425.900

Dengan besaran demikian, THR pensiunan PNS 2023 khususnya untuk gaji pokok berkisar antara Rp 1.560.800 sampai Rp 4.425.900.

Namun sewaktu-waktu dapat bertambah belum diakumulasikan dengan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Jika merujuk pada Pasal 10 PP No. 15 Tahun 2023, THR dan gaji ketiga yang akan diberikan belum termasuk insentif khusus, tunjangan operasi pengamanan, dan tunjangan lainnya.

Baca juga: Wali Kota Bandung Minta Perusahaan dan Instansi Segera Bayar THR untuk Karyawan

Dikutip dari Kompas.com (30/3/2023), Kementerian Keuangan telah mengalokasikan sebesar Rp 11,7 triliun dalam APBN 2023 untuk membayar THR pegawai negeri sipil (PNS).

Untuk ASN di daerah dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dialokasikan sebesar Rp 17,4 triliun melalui dana umum.

Besaran THR PNS terdiri dari komponen gaji pokok atau pensiunan pokok, tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok.

Tunjangan yang melekat pada gaji tersebut terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural fungsional, dan tunjangan umum lain.

Baca juga: Kapan THR 2023 untuk Karyawan Swasta Cair? Ini Jadwalnya

Selain itu, tahun ini juga akan diberikan tunjangan kinerja sebesar 50 persen sebagaimana pada 2022 lalu.

Secara rinci, besaran gaji pokok ASN yang merupakan komponen dari THR ASN, diberikan berdasarkan golongan.

Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP No 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji ASN. (*)

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di : Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved