THR 2023

Benarkah THR PNS Hanya Akan Cair 50 Persen? Simak, Begini Penjelasan Kemenkeu

Senuah video bernarasi tunjangan hari raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya akan diberikan 50 persen, ramai di media sosial baru-baru ini.

Kompas.com
Tangkapan layar unggahan TikTok yang menyebut bahwa THR PNS hanya cair 50 persen, ramai di media sosial(screenshoot) 

Diketahui video tersebut diunggah oleh akun TikTok @herisyahputra1832 pada (29/3/2023).

"THR PNS 50 persen. PNS gigit jari, Sri Mulyani pastikan THR dan gaji 13 hanya cair 50 persen tahun ini," tulis akun tersebut.

Hingga Jumat (31/3/2023) unggahan telah ditonton lebih dari 923.600 kali, disukai lebih dari 6.283 kali, mendapat lebih dari 1.419 komentar dan dibagikan hampir 1.767 kali.

Baca juga: Jadwal Pembagian THR Swasta, Begini Ketentuan dan Waktunya

Membalas @vincentsiussonny THR PNS dibayarkan 50 persen #menkeu #srimulyani #menterikeuangan #bayarthrpns50persen #viral #trending #fyp ? Backsound Musik Tegang - Faid rafanda


Lantas, benarkah PNS hanya akan mendapatkan 50 persen THR Lebaran tahun ini? Berikut penjelasan Kemenkeu RI.

Baca juga: Siklon Tropis Herman Menjauh tapi Curah Hujan Masih Tinggi Termasuk di Jabar, Cek Daerah Terdampak

Penjelasan Kemenkeu RI

Terkait unggahan tersebut, dikutip dari Kompas.com Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, komponen THR yang cair 50 persen adalah tunjangan kinerja.

Sementara untuk komponen THR yang lain menurutnnya tetap dibayarkan sebesar 100 persen.

"Iya betul (besaran THR yang cair 50 persen adalah tunjangan kinerja), komponen THR yang lain utuh 100 persen," kata Yustinus (30/3/2023).

Pihaknya menjelaskan, selain tunjangan kinerja, komponen THR terdiri dari gaji pokok dan tunjangan yang melekat di antaranya: Tunjangan keluarga Tunjangan pangan Tunjangan jabatan struktural fungsional Tunjangan umum lainnya.

Yustinus menilai, munculnya asumsi bahwa THR ASN yang akan cair hanya 50 persen tersebut menurutnya karena adanya ASN yang mungkin komponen terbesar THR-nya berasal dari tunkin.

Baca juga: Perusahaan di Jawa Barat Diminta untuk Bayar Penuh THR Karyawan, Tidak Boleh Dicicil

"Tentu saja kami menghormati aspirasi yang disampaikan. Kami dapat memahami itu sebagai ekspresi aspirasi sekaligus optimisme terhadap pemulihan ekonomi," kata Yustinus.

Ia mengatakan, saat ini pemerintah telah mengalokasikan THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara dan pensiunan sebagai apresiasi terhadap kontribusi ASN dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara.

"Kami berharap, seiring arah kebijakan fiskal yang baik, kondisi yang stabil, dan berbagai tantangan yang dapat dikelola, menjadi prakondisi yang baik bagi pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun depan yang lebih ideal," kata dia.

Jadwal pencairan THR

PNS Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya telah menyampaikan pengumuman terkait kepastian pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN).

Berdasarkan pengumuman dari yang disampaikan Sri Mulyani, THR PNS akan dicairkan pada 4 April 2023.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved