THR 2023
Segini Kisaran THR Pensiunan PNS 2023 Terbaru, Bisa Sampai Rp4,4 Juta Sekali Cair
Pemerintah umumkan rencana pencairan THR (Tunjangan Hari Raya) keagamaan bagi (Pegawai Negeri Sipil) pada, Rabu, 29 Maret 2023, termasuk Pensiunan
Penulis: Luun Aulia Lisaholith | Editor: Gelar Aldi Sugiara
TRIBUNPRIANGAN.COM - Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menetri Pendayagunaan Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas resmi mengumumkan rencana pencairan THR (Tunjangan Hari Raya) keagamaan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada, Rabu, 29 Maret 2023.
THR akan dibayarkan kepada ASN (Aparatur Sipil Negara), termasuk pejabat negara, veteran, PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), hingga pensiunan.
Ketentuan besaran THR pensiunan PNS tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2023.
Baca juga: Perusahaan yang Mampu Bayar THR tapi Tidak Dibayarkan Kepada Karyawan akan Dikenai Sanksi
Purna tugas abdi negara yang dimaksud ialah pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI (Tentara Negara Indonesia), pensiunan anggota Polri (Kepolisian Republik Indonesia), dan pensiunan pejabat negara.
Adapun agenda penyaluran mulai dicairkan pada 4 April 2023.
Besaran THR Pensiunan PNS 2023
Sebagaimana kebijakan yang sama Pasal 8, pensiunan dan penerima pensiun akan mendapatkan THR dan gaji ke-13, meliputi:
- Pensiun pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan
Adapun pada Pasal 14 dan Pasal 15 disebutkan apabila ASN bertindak sekaligus sebagai pensiunan atau sebaliknya, maka THR yang dibayarkan hanya satu dengan nominal paling besar.
Apabila seorang pensiunan menerima lebih dari satu THR, maka akan dianggap kelebihan bayar dan merupakan utang sehingga wajib dikembalikan kepada negara.
Baca juga: Akhirnya THR 2023 Cair Mulai Hari Ini, Segini Kisarannya
Tunjangan keagamaan tersebut tidak mengalami pemotongan seperti halnya THR ASN, yakni 50 persen tunjangan kinerja (tukin).
Kemudian, calon PNS juga yang menerima THR dan gaji ke-13 dengan rincian 80 persen gaji pokok serta 50 persen tukin.
Dalam regulasi lain, yakni PP No. 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda atau Dudanya.
Baca juga: Benarkah THR PNS Hanya Akan Cair 50 Persen? Simak, Begini Penjelasan Kemenkeu
Pada Pasal 5 tertulis bahwa selain pensiun pokok, penerima akan menerima tunjangan keluarga dan tunjangan pangan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, besaran pensiun pokok bagi pensiunan PNS yang tertuang dalam PP No. 18 Tahun 2019 adalah sebagai berikut.
1. Gaji pokok pensiunan PNS Golongan I
- Golongan IA sebesar Rp 1.560.800 – Rp 1.751.900
- Golongan IB sebesar Rp 1.560.800 – Rp 1.854.700
- Golongan IC sebesar Rp 1.560.800 – Rp 1.933.200
- Golongan ID sebesar Rp 1.560.800 – Rp 2.014.900
Baca juga: Jadwal Pembagian THR Swasta, Begini Ketentuan dan Waktunya
2. Gaji pokok pensiunan PNS Golongan II
- Golongan IIA sebesar Rp 1.560.800 – Rp 2.530.200
- Golongan IIB sebesar Rp 1.560.800 – Rp 2.637.300
- Golongan IIC sebesar Rp 1.560.800 – Rp 2.748.700
- Golongan IID sebesar Rp 1.560.800 – Rp 2.865.000
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.