Perusahaan di Jawa Barat Diminta untuk Bayar Penuh THR Karyawan, Tidak Boleh Dicicil

Perusahaan di Jawa Barat Diminta untuk Bayar Penuh THR Karyawan, Tidak Boleh Dicicil

TribunNews.com
Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak bagi para pekerja. Lantas, kapan THR karyawan swasta tahun 2023 cair? (freepik) 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Perusahaan-perusahan yang berada di wilayah Jawa Barat diminta untuk membayar penuh atau tidak mencicil Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1444H/2023M. Perusahaan juga diminta membayar penuh hak bagi para pekerja tersebut.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, Rachmat Taufik Garsadi, mengatakan, langkah ini sejalan dengan Surat Edaran (SE) dari Kementerian Ketenagakerjaan yang juga membahas poin tentang larangan perusahaan mencicil THR pegawai.

"Pada intinya melarang mencicil THR, dan rencananya kami akan mengadakan pertemuan dengan kabupaten/kota, para pengusaha untuk membahas itu," ujar Rachmat melalui ponsel, Kamis (30/3/2023).

Baca juga: Blususkan ke Pasar Kircon, Ridwan Kamil Sebut Harga Bahan Pokok Kini Mulai Beranjak Naik

Rachmat mengatakan SE Kemenaker ini memperkuat PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Namun, ada beberapa poin yang berbeda dari Peraturan Presiden. Salah satunya, soal waktu pemberian THR pada karyawan.

"Terkait dengan waktu pemberian THR paling lama 7 hari sebelum hari raya, kemudian, bagi perusahaan menerapkan Permenaker 5 tahun 2023 tentang penyesuaian waktu dan pengupahan pada industri padat karya, maka THR-nya tetap dibayar penuh," katanya.

Baca juga: Tanggapi Larangan Bukber untuk ASN dan Pejabat, Ridwan Kamil: Kalau di Tempat Dhuafa Boleh

Untuk karyawan yang belum mendapatkan THR sesuai aturan, Rachmat mengatakan, Pemprov Jabar akan membuat posko pengaduan yang nantinya bisa digunakan sebagai konsultasi para buruh yang belum mendapatkan hak THR dari perusahaan.

"Kami akan membangun posko di kantor kemudian dk 5 UPTD pengawasan, dan kantor disnaker kabupaten/kota, dan juga nanti kita akan berbagi media juga selain melalui wa telepon . Tapi biasanya dari pusat ada aplikasi," katanya.

Sebelumnya, Menaker RI, Ida Fauziyah menegaskan pembayaran THR tak boleh dicicil. THR wajib dicairkan perusahaan kepada pekerja maksimal tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri (H-7 Lebaran).

Baca juga: Tol Cisumdawu Beroperasi Penuh per 15 April 2023, Ridwan Kamil: Bandung ke Cirebon Lebih Cepat

"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya ulangi, THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil, saya minta perusahaan agar taat pada ketentuan ini," kata Ida dalam konferensi pers kebijakan pembayaran THR 2023, Selasa (28/3/2023).

Ida mengatakan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Dalam SE itu, tertuang ketentuan pemberian THR. Dia meminta para gubernur, bupati/walikota bisa mensosialisasikan SE tersebut, dan mengawasi penyaluran THR Lebaran tahun ini. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved