Selasa, 7 April 2026

THR 2023

Perusahaan yang Mampu Bayar THR tapi Tidak Dibayarkan Kepada Karyawan akan Dikenai Sanksi

Perusahaan yang Mampu di Kabupaten Tasikmalaya tapi Tidak Bayar THR Karyawan akan Dikenai Sanksi

Penulis: Aldi M Perdana | Editor: Gelar Aldi Sugiara
TribunPriangan.com/Aldi M Perdana
Kabid Ketenagakerjaan dan Transmigrasi DPMPTSPT Kabupaten Tasikmalaya, Omay Rusmana, mengatakan bahwa ada sanksi bagi perusahaan yang mampu membayar THR tapi tidak dibayarkan. 

Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana

TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPT) Kabupaten Tasikmalaya mengingatkan perusahaan yang tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2023 akan dikenai sanksi.

"Kami bekerja sama dengan pengawas perusahaan, apakah perusahaan sudah berbadan hukum? Adapun sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar THR ada sanksi administrasi," kata Omay Rusmana selaku Kepala Bidang (Kabid) Ketenagakerjaan dan Transmigrasi DPMPTSPT kepada TribunPriangan.com pada Selasa (4/4/2023).

Dalam masalah THR atau pekerja di perusahaan, tambah dia, jika ada seorang karyawan yang mengajukan kenaikan gaji misalkan Januari, berhubung perusahaan belum bisa menaikkan, kembali lagi kepada kesepakatan antara pekerja dengan perusahaan.

Baca juga: Benarkah THR PNS Hanya Akan Cair 50 Persen? Simak, Begini Penjelasan Kemenkeu

"Asal ada kesepakatan dari pekerja, tidak apa-apa dibayar kenaikan gajinya bulan nanti. Termasuk THR, satu kali gaji, kalau pihak perusahaan tidak mampu dengan kondisi tertentu, tetapi sepakat, ya silakan," jelas Omay.

Menurut Omay, pihaknya sudah menerima surat dari Menteri Tenaga Kerja (Menaker) M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan tahun 2023 bagi pekerja atau buruh perusahaan.

“Besok akan dibuat surat edaran, karena ketakutan perusahaan tidak tahu aturan dari pemberian THR ini. Seperti bagaimana untuk perusahaan kecil itu dikembalikan kesepakatan perusahaan dengan karyawan," kata Omay.

Baca juga: Wali Kota Bandung Minta Perusahaan dan Instansi Segera Bayar THR untuk Karyawan

Dia menilai bahwa semua perusahaan memang harus atau diwajibkan mengeluarkan THR.

“Apabila tidak ada kesepakatan atau perusahaan mampu membayarkan THR sementara tidak dibayarkan kepada pekerja atau buruh, maka ada sanksi pencopotan izin usahanya,” pungkas Omay. (*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved