CPNS 2025

Sebetulnya SK PPPK Paruh Waktu 2025 Diterbitkan Oleh Siapa? Cek Yuk Ini Penjelasannya

Berikut Sebetulnya SK PPPK Paruh Waktu 2025 Diterbitkan Oleh Siapa? Cek Yuk Ini Penjelasannya

Kompas.com
PPPK PARUH WAKTU - Sebetulnya SK PPPK Paruh Waktu 2025 Diterbitkan Oleh Siapa? Cek Yuk Ini Penjelasannya 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, tentunya sampai hari ini masih banyak para peserta atau honorer yang masih menunggu informasi lanjutan kapan penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025 dilaksanakan.

Pasalnya, ada beberapa instansi yang hingga kini masih belum mengeluarkan jadwal terkait penerbitan atau penyerahan SK PPPK paruh waktu 2025.

Sebagai informasi, jika PPPK paruh waktu merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang direkrut melalui perjanjian kerja dengan sistem jam kerja terbatas. 

Para PPPK paruh waktu tetap menerima upah sesuai anggaran instansi pemerintah yang menugaskan.

Baca juga: 5.812 Tenaga Honorer di Bandung Barat Dilantik Jadi PPPK Paruh Waktu

Untuk SK PPPK paruh waktu akan diterbitkan seiring dengan ditetapkannya NI PPPK. 

Dokumen ini diterbitkan berfungsi untuk menetapkan peserta yang lolos seleksi PPPK paruh waktu. SK tersebut biasanya akan diberikan kepada pegawai saat pelantikan.

Lantas, siapa yang menerbitkan atau mengeluarkan Surat Keputusan (SK) PPPK paruh waktu?

Baca juga: Yang Belum Cek NI PPPK Paruh Waktu 2025, Begini Cara Cek NI di MOLA BKN Bisa Lewat HP!

Baca juga: Setelah Menerima SK, Kapan Penempatan PPPK Paruh Waktu 2025 Dilaksanakan? Berikut Ini Jadwalnya

Instansi yang Terbitkan SK PPPK Paruh Waktu

Nah Tribuners, tentunya tak sedikit dari kamu yang bertanya-tanya, sebetulnya siapa yang menerbitkan Surat Keputusan (SK) PPPK paruh waktu 2025?

Ya, untuk SK PPPK paruh waktu akan diterbitkan setelah Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan Nomor Induk (NI) pegawai yang bersangkutan.

Dasar hukumnya ialah Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).

Bagi PPPK paruh waktu, NI menjadi dasar hukum yang digunakan instansi terkait dalam menerbitkan SK pengangkatan secara resmi. 

Setelah SK diterbitkan, pegawai tersebut secara resmi dapat menjalankan tugas serta mendapatkan hak dan kewajibannya sebagai aparatur negara.

Baca juga: Kapan PPPK Paruh Waktu 2025 yang Baru Dilantik Mulai Masuk Kerja? Ini Jadwalnya

Jadwal Penempatan PPPK Paruh Waktu 2025

Nah Tribuners, khusus untuk peserta atau honorer yang sudah resmi dilantik menjadi PPPK paruh waktu 2025, kini dihadapkan dengan kapan sebetulnya penempatan kerja dilakukan.

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved