Putusan Sidang Ferdy Sambo

Sederet Fakta Tentang Wahyu Iman Santoso, Ketua Majelis Hakim yang Jatuhi Vonis Ferdy Sambo cs

Berikut sederet Fakta tentang Ketua Majelis Hakim Yang Jatuhi Vonis Ferdy Sambo cs yaitu Wahyu Iman Santoso

Kompas.com
Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso memimpin sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Tribuners, hakim yang membacakan vonis terhadap Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo yang telah dijatuhi hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yaitu oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso.

Kini Wahyu Iman Santoso sedang ramai jadi perbicangan publik saat dirinya membacakan vonis Bharada E yang hanya di vonis satu tahun enam bulan saja.

Bahkan Majelis Hakim kasus pembunuhan Brigadir Nofriyansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ini menuai apresiasi atas putusan yang diberikan terhadap para terdakwa.

Baca juga: Artis Masuk Parpol Jadi Vote Getter, Dedi Miing: Lihat Juga Latar Belakangnya

Berikut rekap vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso terhadap ke empat orang lainnya:

- Ferdy Sambo

Dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Vonis: pidana mati.

Baca juga: Divonis Hukuman 1 Tahun 6 Bulan, Begini Tanggapan Ibu Brigadir J Usai Sidang Bharada E

- Putri Candrawathi

terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP

Vonis: 20 tahun bui.

Baca juga: Jadwal Imsak dan Adzan Magrib 1 Ramadhan 2023, untuk Wilayah Kota Tasikmalaya

- Kuat Maruf

melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP

Vonis: 15 tahun bui.

Baca juga: Mau Tau Nomor WhatsApp Kita Diblokir Seseorang atau Tidak? Yuk, Segera Cek Begini Caranya

- Ricky Rizal

melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP

Halaman
123
Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved