Putusan Sidang Ferdy Sambo
Sederet Fakta Tentang Wahyu Iman Santoso, Ketua Majelis Hakim yang Jatuhi Vonis Ferdy Sambo cs
Berikut sederet Fakta tentang Ketua Majelis Hakim Yang Jatuhi Vonis Ferdy Sambo cs yaitu Wahyu Iman Santoso
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
TRIBUNPRIANGAN.COM - Tribuners, hakim yang membacakan vonis terhadap Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo yang telah dijatuhi hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yaitu oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso.
Kini Wahyu Iman Santoso sedang ramai jadi perbicangan publik saat dirinya membacakan vonis Bharada E yang hanya di vonis satu tahun enam bulan saja.
Bahkan Majelis Hakim kasus pembunuhan Brigadir Nofriyansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ini menuai apresiasi atas putusan yang diberikan terhadap para terdakwa.
Baca juga: Artis Masuk Parpol Jadi Vote Getter, Dedi Miing: Lihat Juga Latar Belakangnya
Berikut rekap vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso terhadap ke empat orang lainnya:
Dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Vonis: pidana mati.
Baca juga: Divonis Hukuman 1 Tahun 6 Bulan, Begini Tanggapan Ibu Brigadir J Usai Sidang Bharada E
- Putri Candrawathi
terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP
Vonis: 20 tahun bui.
Baca juga: Jadwal Imsak dan Adzan Magrib 1 Ramadhan 2023, untuk Wilayah Kota Tasikmalaya
- Kuat Maruf
melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP
Vonis: 15 tahun bui.
Baca juga: Mau Tau Nomor WhatsApp Kita Diblokir Seseorang atau Tidak? Yuk, Segera Cek Begini Caranya
- Ricky Rizal
melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP
Vonis Mati Ferdy Sambo Dapat Berubah karena KUHP Baru, Ini Respons Ali Ngabalin |
![]() |
---|
Bharada Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 bulan Penjara |
![]() |
---|
Dibalik Ketenangan Ferdy Sambo, Nyatanya Sembunyikan Kesedihan, Stres dan Takut Hadapi Vonis Mati |
![]() |
---|
Pakar Mikro Ekspresi: Ferdy Sambo Sembunyikan Kesedihan di Balik Ketenangan Hadapi Vonis Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.