Putusan Sidang Ferdy Sambo

Sederet Fakta Tentang Wahyu Iman Santoso, Ketua Majelis Hakim yang Jatuhi Vonis Ferdy Sambo cs

Berikut sederet Fakta tentang Ketua Majelis Hakim Yang Jatuhi Vonis Ferdy Sambo cs yaitu Wahyu Iman Santoso

Kompas.com
Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso memimpin sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO) 

4. Pernah Tangani Kasus Besar

Dari sekian kasus besar yang pernah dirinya tangani, salah satunya korupsi eks Bupati Pasuruan Dade Angga pada 2010 silam.

Dade ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana kas daerah Pemerintah Kabupaten Pasuruan senilai Rp10 miliar.

Hakim Wahyu memimpin persidangan pada Juni 2010 dengan agenda pembacaan kesimpulan kedua belah pihak, baik termohon maupun pemohon.

Baca juga: Jadwal Imsak dan Adzan Magrib 1 Ramadhan 2023, untuk Wilayah Kota Tasikmalaya

Ia juga pernah menangani kasus gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Mimika Eltinus Omaleng pada Juli 2022.

Gugatan tersebut terdaftar di PN Jaksel dengan nomor perkara 62/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.

Saat itu, Wahyu yang menjabat sebagai hakim di PN Jaksel menolak gugatan yang diajukan Eltinus dan memenangkan KPK.

Selama masa persidangan, KPK membawa setidaknya 106 ahli dan berbagai macam bukti guna membantah alasan praperadilan yang diajukan Eltinus.

Baca juga: Pakar Mikro Ekspresi: Ferdy Sambo Sembunyikan Kesedihan di Balik Ketenangan Hadapi Vonis Mati

5. Pimpin Sidang Vonis Bharada E dan Ferdy Sambo

Hakim Wahyu dalam persidangan pembunuhan Brigadir J memvonis Ferdy Sambo hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Vonis yang dijatuhkan lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni hukuman penjara seumur hidup.

Sidang vonis itu dipimpin Haim Wahyu Iman Santoso, hakim anggota Alimin Ribut Sujono dan Morgan Simanjuntak.

Baca juga: Jadwal Imsak dan Adzan Magrib 1 Ramadhan 2023, untuk Wilayah Kabupaten Ciamis

Hakim Wahyu juga memimpin sidang vonis terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Kemudian, menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni 12 tahun penjara.

Meskipun pelaku, namun Bharada E bukan pelaku utama.

Ia juga menjadi justice collabolator atas kasus pembunuhan Brigadir J. (*)

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

Beli LEGO One Piece Di Blibli

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved