Purusan Sidang Bharada Eliezer

Divonis Hukuman 1 Tahun 6 Bulan, Begini Tanggapan Ibu Brigadir J Usai Sidang Bharada E

Berikut tanggapan dari keluarga Brigadir J tentang putusan sidang Bharada E Yang Dijatuhi Hukuman 1 Tahun 6 Bulan

Tribunnews.com
Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak didampingi kuasa hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak (kiri) dan Bharada E (kanan). Ibu Brigadir J mengaku menerima vonis Bharada E dalam kasus pembunuhan anaknya. Sementara Kamaruddin menilai 4 terdakwa lainnya tak mau sadar. Bharada E divonis satu tahun enam bulan penjara dalam kasus Brigadir J pada sidang yang digelar, Rabu (15/2/2023). (AFP Aditya Aji/TRIBUNNEWS.com Jeprima) 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, hari ini sidang putusan dari mantan ajudan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, yaitu Richard Eliezer Pudihang Lumiu, akhirnya divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, polisi berpangkat Bhayangkara Dua atau Bharada itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso dikutip dari Kompas.com dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Baca juga: Tangis Haru Ibu Richard Eliezer Usai Anaknya Divonis 1,5 Tahun Penjara: Terima Kasih Tuhan

Hal ini pun turut mengundang tanggapan dari Ibunda Yosua Hutabarat (Brigadir J), Rosti Simanjuntak.

Ia menanggapi soal vonis yang dijatuhkan pada Richard Eliezer (Bharada E) dalam kasus pembunuhan berencana terhadap anaknya.

Menurutnya, dengan vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tersebut adalah keputusan terbaik dari Tuhan.

"Inilah yang terbaik dari Tuhan, kami sebagai keluarga menerima apapun itu semua vonisnya."

Baca juga: Bharada Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 bulan Penjara

"Kami minta dukungan kepada semua media, maupun rakyat Indonesia, dan tim-tim PH (penasihat hukum) untuk mengawal sampai ke banding lagi, bantu memulihkan nama baik anak saya, harkat dan martabatnya," kata Rosti Simanjuntak sambil memeluk foto Brigadir J, usai sidang vonis Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (15/2/2023), dikutip dari tayangan Breaking News KompasTV.

Meski demikian, Rosti pun tetap berharap Bharada E bisa belajar dari perbuatannya tersebut.

Ia pun berharap dan berdoa semoga Bharada E menyadari kejahatannya yang telah menyebabkan nyawa Brigadir J hilang.

Baca juga: Tangis Haru Ibu Richard Eliezer Usai Anaknya Divonis 1,5 Tahun Penjara: Terima Kasih Tuhan

"Agar Bharada E benar-benar menjadi orang yang belajar, bertobat, dan sadar. Semoga diperhitungkan Tuhan perbuatannya, dan sadar akan kejahatannya," tandasnya.

Sementara itu, untuk kuasa hukum keluarga Brigadir J yang turut mendampingi Rosti, Kamaruddin Simanjuntak, menilai Bharada E berhak mendapatkan vonis ringan.

Alasannya, karena Bharada E telah berani jujur dan meminta maaf pada keluarga Brigadir J.

Baca juga: Tangis Haru Ibu Richard Eliezer Usai Anaknya Divonis 1,5 Tahun Penjara: Terima Kasih Tuhan

"Ternyata dia (Bharada E) mau sadar dan bertobat, dia berhak reward yang baik," ujar Kamaruddin.

Ia juga menilai vonis empat terdakwa lainnya, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, sudah pantas.

Halaman
12
Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved