Vonis Mati Ferdy Sambo Dapat Berubah karena KUHP Baru, Ini Respons Ali Ngabalin

Vonis Mati Ferdy Sambo Dapat Berubah karena KUHP Baru, Ini Respons Ali Ngabalin

Kompas.com
Ali Ngabalin 

TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG BARAT - Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, divonis hukuman mati oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Namun, vonis tersebut bisa berubah karena adanya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Baca juga: Tangis Haru Ibu Brigadir J Pecah, Usai Hakim Memvonis Hukuman Mati untuk Ferdy Sambo

Dalam pasal yang berkaitan dengan pidana mati di KUHP baru, dijelaskan bahwa seorang terpidana mati status hukumannya bisa saja berubah menjadi seumur hidup setelah 10 tahun menjalani masa percobaan asalkan berkelakuan baik dan syarat lainnya.

Menanggapi hal tersebut, Tenaga Ahli Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Ali Mochtar Ngabalin, mengatakan, vonis mati Ferdy Sambo yang bisa berubah dengan adanya KUHP baru bisa saja terjadi jika dia tetap menjalani masa hukumannya dan pengacara mengajukan banding hingga Peninjauan Kembali (PK).

"Maka dalam proses perjalanannya kalau kita lihat dalam Undang-undang itu, dia bisa saja pada waktu tertentu mengajukan PK, sehingga hak-hak itu tetap ada dan dijamin dalam Undang-undang," ujarnya saat ditemui di Lembang, Rabu (15/2/2023).

Baca juga: Mencakam, Tatapan Tajam Ibu Brigadir J Terus Mengarah ke Ferdy Sambo saat Sidang Pembacaan Vonis

Meski ada KUHP yang baru, Ali meminta masyarakat tidak perlu khawatir terkait vonis mati Ferdy Sambo.

"Itu biasa saja, tidak perlu ada orang yang mengkritik, kecil hati, menuduh, dan dijadikan sebagai bahan untuk membully pemerintah, saya kira tidak tepat," kata Ali.

KUHP baru ini sudah disahkan pada Januari 2023 lalu dan akan berlaku 3 tahun sejak resmi diundangkan, sehingga pasal-pasal yang terdapat di dalam KUHP baru itu termasuk soal hukuman mati akan diterapkan pada Januari 2026 mendatang.

Baca juga: Apa Itu Nerd Defense? Taktik yang Diduga Dimainkan Sambo, Ahli Psikologi: Kamuflase Sosok Biadab

Dia mengatakan, soal vonis hukuman mati tidak bisa diterapkan begitu saja karena butuh waktu lama untuk melakukan eksekusi hingga 10 tahun atau lebih.

"Tidak bisa juga dikembangkan dengan narasi, bahwa dengan uang, dia (Ferdy Sambo) bisa membayar hingga keluar surat kelakuan baik kemudian menjadi pertimbangan untuk dikurangi hukuman," katanya.

Baca juga: SOSOK Sugeng Hariadi, Mantan Kajari Garut Kini Jadi JPU Kasus Ferdy Sambo

Menurutnya, keputusan Majelis Hakim memberikan vonis mati bagi Ferdy Sambo tidak bisa diintervensi oleh siapapun, sedangkan pemerintah hanya bisa melihat secara nyata bahwa keputusan itu sudah dijatuhkan.

"Itu keputusannya sudah jatuh dan tetap, namun bagi yang dijatuhkan hukuman ada proses yang bisa dilalui lagi, jadi meski dihukum mati bisa banding dan seterusnya," ujar Ali. (Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin) (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

Beli LEGO One Piece Di Blibli

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved