Putusan Sidang Ferdy Sambo
Sederet Fakta Tentang Wahyu Iman Santoso, Ketua Majelis Hakim yang Jatuhi Vonis Ferdy Sambo cs
Berikut sederet Fakta tentang Ketua Majelis Hakim Yang Jatuhi Vonis Ferdy Sambo cs yaitu Wahyu Iman Santoso
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
Vonis: 13 tahun bui.
Selain itu, berikut ini dia beberapa fakta dari Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
Baca juga: Bharada Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 bulan Penjara
1. Menjabat Sebagai Wakil Ketua PN Jaksel
Selain menjadi Ketua Majelis Hakim dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J, Hakim Wahyu Iman Santoso saat ini masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jaksel.
Ia dilantik sebagai Wakil Ketua PN Jaksel pada 9 Maret 2022. Pelantikan dilakukan langsung Ketua PN Jaksel Saut Pasaribu
Baca juga: Jadwal Imsak dan Adzan Magrib 1 Ramadhan 2023, untuk Wilayah Kota Tasikmalaya
2. Pernah Mengisi Sejumlah Jabatan Penting
Sejumlah jabatan mentereng pernah diemban Hakim Wahyu.
Dia pernah menjabat sebagai Ketua PN Denpasar, Bali, Wakil Ketua PN Karanganyar, Jawa Tengah, Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Batam, dan Ketua PN Kediri Kelas 1B.
Baca juga: Vonis Mati Ferdy Sambo Dapat Berubah karena KUHP Baru, Ini Respons Ali Ngabalin
3. Kekayaannya Mencapai Rp12 Miliar
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Hakim Wahyu memiliki harta kekayaan sekitar Rp12 miliar.
Hakim dengan latar jenjang pendidikan magister (S2) itu melaporkan harta kekayaannya pada 24 Januari 2022 untuk periode 2021.
Kekayaan Hakim Wahyu meliputi 8 bidang tanah dan bangunan di Batam, Semarang, dan Jakarta Pusat.
Baca juga: Jadwal Imsak dan Adzan Magrib 1 Ramadhan 2023, untuk Wilayah Kota Tasikmalaya
Dia juga memiliki total nilai aset bangunan dan tanah Rp7,9 miliar.
Untuk alat transportasi, total aset yang dimiliki Hakim Wahyu Rp358 juta berupa 1 unit motor dan 1 unit mobil.
Kas dan setara kas dengan nominal Rp209 juta juga turut ia laporkan.
Baca juga: Dibalik Ketenangan Ferdy Sambo, Nyatanya Sembunyikan Kesedihan, Stres dan Takut Hadapi Vonis Mati
Vonis Mati Ferdy Sambo Dapat Berubah karena KUHP Baru, Ini Respons Ali Ngabalin |
![]() |
---|
Bharada Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 bulan Penjara |
![]() |
---|
Dibalik Ketenangan Ferdy Sambo, Nyatanya Sembunyikan Kesedihan, Stres dan Takut Hadapi Vonis Mati |
![]() |
---|
Pakar Mikro Ekspresi: Ferdy Sambo Sembunyikan Kesedihan di Balik Ketenangan Hadapi Vonis Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.