Berita Viral

Nasib Pegawai yang Viral saat Lembur dan Tak Dibayar, Kini Terancam Diberhentikan

Nama Erma Oktavia, buruh PT Sai Apparel Industries (SAI) Grobogan, kini sedang di ambang kecemasan dengan nasib pekerjaannya di pabrik garmen tersebut

Penulis: Luun Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Instagram.com
Tangkapan layar unggahan video bernarasi karyawan perempuan di salah satu pabrik di Jawa Tengah bekerja lembur tetapi tidak dibayar.(INSTAGRAM.com/@undercover.id) 

Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah, Mumpuniati memastikan kasus diusut tuntas. Upaya mediasi serta investigasi, kata dia, sudah ditempuh.

"Perusahaan menyampaikan kesanggupan untuk membayar upah lembur para pekerja walau semula belum menemui kata sepakat," ungkapnya, Senin (6/2/2023).

Menurut Mumpuniati, manajemen perusahaan berencana membayar konsekuensi lembur karyawan yang belum dibayarkan dalam waktu enam hari, terhitung dari hari jumat pekan lalu, dan berdasarkan pemeriksaan, pabrik garmen tersebut diduga tak membayar upah lembur sejak bulan Oktober 2022.

PT Sai Apparel Grobogan pun diminta untuk menghitung ulang nominal honor lembur sejak bulan September.

"Sehingga berapa jumlah upah lembur yang selazimnya dibayarkan bisa diketahui. Jumlah buruh perusahaan tersebut sekitar 3.000 orang,. Untuk nota pemeriksaan, kami harap segera dikirimkan," kata Mumpuniati.

Baca juga: Viral Unggahan Keluhan Penonton Saat Konser Dewa 19, Tak Dengar Suara Hingga Tak Dapat Tempat

Merujuk Perppu Nomor 2 Tahun 2022, perusahaan bisa dikenai sanksi pidana karena kelalaian pembayaran upah lembur.

"Tapi sanksi itu dilakukan bertahap. Soal nasib pekerja di video viral itu, kami sudah menyampaikan tak boleh di PHK, karena gara-gara hal itu," terang Mumpuniati.

Mumpuniati pun mengimbau supaya pekerja berkomunikasi baik dengan perusahaan berkaitan dengan persoalan ketenagakerjaan.

Pekerja pun bisa berkoordinasi dengan mediator yang ada disnakertrans kabupaten/kota jika terkendala.

Laporan maupun aduan dari buruh/ pekerja juga bisa disampaikan melalui saluran media sosial Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah.

"Kami pasti akan tindaklanjuti pelaporan aduan. Pastikan saat mengadu, identitas lengkap dan tentunya akan dilindungi," pungkas Mumpuniati.

Baca juga: Kemnaker Temukan Pelanggaran dari Kasus Video Viral Karyawan Lembur tapi tak Dibayar

Diberitakan sebelumnya seorang karyawan lembur tapi tidak dibayar oleh perusahaannya mencuat setelah beredarnya sebuah rekaman video yang diduga dibuat pegawai perempuan PT Sai Apparel di Desa Harjowinangun, Godong, Grobogan, Jawa Tengah.

Video itu memuat protes si pegawai lantaran sudah bekerja lembur, tetapi uang lemburnya tidak dibayarkan oleh perusahaan, dan sempat viral di media sosial, salah satunya diunggah akun Instagram ini pada Kamis (2/2/2023).

Hal ini juga menuai perhatian Kemenker untuk mengusut tuntas kejadian tersebut.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Harap harap cemas nasib erma buruh apparel grobogan sejak videonya protes"

Akses berita Portal TribunPriangan lainnya di : Google News

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved