Berita Viral
Kemnaker Temukan Pelanggaran dari Kasus Video Viral Karyawan Lembur tapi tak Dibayar
video karyawan perempuan menuntut upah lembur tetapi tidak dibayar oleh bosnya salah satu pabrik di Grobogan, Jawa Tengah
Penulis: Luun Aulia Lisaholith | Editor: Gelar Aldi Sugiara
TRIBUNPRIANGAN.COM - Video karyawan perempuan menuntut upah lembur tetapi tidak dibayar oleh bosnya di salah satu pabrik di Grobogan, Jawa Tengah, viral di media sosial belum lama ini.
Adanya pelanggaran upah lembur terhadap karyawan tersebut juga menarik perhatian Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Kemnaker menurunkan pengawas ketenagakerjaan Disnaker Jateng pada Jumat (3/2/2023).
Dari pemeriksaan tim di lapangan, ditemukan fakta bahwa benar terjadi ada adu mulut antara pekerja bernama Erma dengan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal India bernama Shaji.
Baca juga: Viral Video Pemuda Nikahi Wanita yang Terpaut Usia 18 Tahun, Begini Reaksi Netizen
"Pihak TKA telah meminta maaf dan selanjutnya akan dipanggil Polres Grobogan. Sementara pekerja menyatakan akan menghormati peraturan perusahaan yang berlaku," kata Dirjen Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang dalam keterangannya, dikutip dari Tribunnews.com, Sabtu (4/3/2023).
Haiyani mengatakan, dari hasil pemeriksaan itu juga didapati adanya pelanggaran terhadap pembayaran upah lembur yang terjadi sejak September 2022.
"Pihak perusahaan sudah menyatakan akan membayar kekurangan upah lembur tersebut, terhitung 5-6 hari sejak hari pemeriksaan," jelasnya.
Baca juga: Viral, Aksi Guru Membuat Konten Video dengan Siswi Sekolah, FSGI: Mengandung Unsur Ekploitasi Anak
Terhadap pelanggaran normatif, Haiyani menegaskan agar perusahaan mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku serta akan diterbitkan Nota Pemeriksaan oleh Pengawas Ketenagakerjaan.
"Agar kejadian serupa tidak terjadi baik di perusahaan bersangkutan maupun perusahaan lainnya, kami meminta semua pihak untuk mengedepankan dialog sosial manakala ada masalah ketenagakerjaan di lingkungan kerjanya," ujarnya.
Berdasarkan pengecekan dokumen dan bukti pendukung lainnya, tim pengawas juga akhirnya membuat kesimpulan.
"Ditemukan adanya pelanggaran pembayaran upah lembur," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (4/2/2023).
Baca juga: Video Sopir Angkot Cekcok & Dipukul Pengemudi Pajero Pelat RF Viral di Media Sosial, Ini Kata Polisi
Setelah pengecekan, pihaknya akan melakukan penghitungan kelebihan jam kerja dan perhitungan upah lembur kembali sejak September 2022 hingga Januari 2023.
Adapun kekurangan pembayaran upah lembur akan dibayarkan 5-6 hari sejak hari ini, Sabtu. "Terhadap pelanggaran normatif akan diterbitkan nota pemeriksaan dan akan dilakukan pemantauan," tandasnya.
Viral video karyawan lembur tak dibayar
Kasus ini viral di media sosial setelah diunggah oleh akun Instagram ini, Kamis (2/2/202).
"Karyawan perempuan bongkar rahasia perusahaan. Kerja paksa sampai selesai tidak dibayar," demikian keterangan yang dituliskan dalam video.
Viral, Aksi Guru Membuat Konten Video dengan Siswi Sekolah, FSGI: Mengandung Unsur Ekploitasi Anak |
![]() |
---|
Video Sopir Angkot Cekcok & Dipukul Pengemudi Pajero Pelat RF Viral di Media Sosial, Ini Kata Polisi |
![]() |
---|
Kang Dedi Mulyadi Berkunjung ke Rumah Korban Mahasiswi yang Viral Tertabrak |
![]() |
---|
Viral Aksi Copet di Masjid Al Jabbar Terekam CCTV, Satpol PP Terima Lebih dari 500 Aduan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.