Kalender Agustus 2025
Senin 18 Agustus 2025 Itu Tanggal Merah, Libur buat ASN, untuk Karyawan Swasta Libur Juga?
tanggal 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama untuk memperingati HUT ke-80 RI, ASN pasti libur, tapi karyawan tidak wajib
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: Machmud Mubarok
TRIBUNPRIANGAN.COM - Pemerintah menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama untuk memperingati HUT ke-80 RI.
Hal tersebut diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang diteken Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini.
“Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat dalam merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional,” ujar Sekretaris Kemenko PMK Imam Machdi, Kamis (7/8/2025).
Pemerintah berharap penetapan cuti bersama pada 18 Agustus 2025 mendatangkan dampak positif bagi sektor pariwisata dan perekonomian lokal.
Hal tersebut dilakukan dengan peningkatan mobilitas dan aktivitas masyarakat selama akhir pekan yang panjang.
Lalu, apakah karyawan swasta jadi mendapat libur saat cuti bersama 18 Agustus 2025?
Baca juga: Masih Adakah Sisa Libur di Tengah Bulan Agustus 2025, Catat 3 Jadwal Libur Tambahannya
Yassierli mengimbau perusahaan memberikan kesempatan kepada karyawan swasta untuk ikut memperingati dan memeriahkan HUT RI pada 18 Agustus 2025.
“Cuti bersama ini dimaksudkan untuk memperkuat persatuan, kesatuan, dan nasionalisme,” ujar Yassierli dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (8/8/2025).
“Kami berharap seluruh masyarakat, termasuk para pekerja atau buruh dapat berpartisipasi aktif memeriahkan peringatan HUT ke-80 RI,” tambahnya.
Yassierli menyampaikan, meski cuti bersama bersifat fakultatif, perusahaan diimbau memberikan ruang seluas-luasnya bagi karyawan untuk ikut serta dalam berbagai kegiatan perayaan.
Terkait teknis pelaksanaannya, ia meminta perusahaan dan karyawan membahasnya secara dialogis.
Hal tersebut dimaksudkan supaya peringatan HUT RI tetap semarak tanpa mengganggu kelancaran kegiatan usaha.
“Kami ingin kemeriahan HUT ke-80 RI tetap terjaga sambil memastikan dunia usaha dan industri tetap berjalan,” imbuh Yassierli.
Artinya tidak semua perusahaan swasta memberlakukan cuti bersama pada 18 Agustus. Hal itu tergantung kepada kebijakan perusahaan masing-masing.
Yassierli menambahkan, peringatan HUT RI telah menjadi tradisi bangsa yang diwarnai berbagai kegiatan, seperti lomba, karnaval seni, dan aktivitas masyarakat lainnya.
BREAKING NEWS: Pawai Karnaval 17 Agustus di Tasikmalaya Berakhir Ricuh, Dua Kelompok Warga Adu Jotos |
![]() |
---|
DPC PDI Perjuangan Cianjur Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Tegaskan Sikap Politik Pro Rakyat |
![]() |
---|
Jadwal Persib Bandung di ACL Two 2025-2026 Awali Laga Lawan Lion City Diakhiri Bangkok United |
![]() |
---|
HUT ke-80 RI, PT Palawi Risorsis Gelar Pesta Rakyat di Gunung Puntang, 5.000 Warga Meriahkan Acara |
![]() |
---|
Masyarakat Tionghoa Peduli Peringati HUT ke-80 RI di Sekolah Trimulia, Brigjen TNI Jonny Jadi Irup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.