Berita Viral
Penjelasan KAI, soal Video Viral Kereta Pengangkut BBM Hampir Serempet Rumah Penduduk
Sebuah video mendeskripsikan Kereta pengangkut bahan bakar minyak (BBM) terekam kamera seorang warganet hampir menyerempet rumah penduduk.
Penulis: Luun Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
TRIBUNPRIANGAN.COM - Sebuah video mendeskripsikan Kereta pengangkut bahan bakar minyak (BBM) terekam kamera seorang warganet hampir menyerempet rumah penduduk.
Video tersebut diunggah oleh akun ini di YouTube dan sudah ditayangkan sebanyak 9,4 juta kali hingga Selasa (7/2/2023).
"(Rumah penduduk) hampir nyerempet Lokomotif kereta api tangki pertamina," tulis pengunggah di keterangan video. "saat ambil video ... ngerih ...," tambahnya.
Dalam unggahan, ia merekam detik-detik kereta pengangkut BBM bertuliskan "Pertamina" melintas di tengah permukiman padat penduduk tanpa adanya pengawasan dengan kecepatan normal.
Di antara dua blok permukiman terdapat rel dan penduduk berhenti beraktivitas ketika kereta tersebut melintas.
Baca juga: Penjelasan KAI Soal Unggahan Penumpang Ditinggal Kereta di Stasiun Yogyakarta karena Salah Informasi
Pengunggah memperlihatkan betapa dekatnya jarak rumah penduduk dengan kereta pengangkut BBM saat melintas. Bahkan, kereta pengangkut BBM hampir bersentuhan dengan atap rumah penduduk.
Lalu bagaimana tanggapan PT Kereta Api Indonesia (KAI) soal kereta pengangkut BBM yang hampir menyerempet rumah penduduk?
Tanggapan KAI
VP Public Relations KAI Joni Martinus buka suara soal beredarnya video kereta pengangkut BBM yang hampir menyerempet rumah penduduk.
Ia mengatakan, KAI telah melakukan upaya sterilisasi jalur rel tetapi prosesnya secara bertahap mengingat kompleksnya masalah sosial di lapangan.
"Agar kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan di jalur perkeretaapian dapat terbangun secara holistik," kata Joni, dikutip dari Kompas.com, Selasa (7/2/2023).
Baca juga: Ramai Soal Twit Permintaan Gerbong Kereta Usang untuk Dijadikan Ruang Kelas, Begini Respon KAI
Joni menjelaskan, aturan soal aktivitas dan keberadaan bangunan di sekitaran rel sudah diatur oleh undang-undang (UU).
Pasal 178 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian berbunyi, "Setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api."
Joni juga menambhakan Pasal 192 juga mengatur hukuman bagi masyarakat yang melanggar aturan tersebut.
Baca juga: Buntut Twit Viral Iklan Surat Sakit Online di KRL, KAI Commuter Minta Pengiklan Ganti Konten
"Pasal 192 berbunyi, 'Setiap orang yang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, dan bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api, yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00," jelas Joni.
Ancaman pidana lainnya
Joni menambahkan, masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dipidana sesuai Pasal 199, dimana msyarakat dapat dipidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000.
Penjelasan KAI Soal Unggahan Penumpang Ditinggal Kereta di Stasiun Yogyakarta karena Salah Informasi |
![]() |
---|
Catat, PT KAI Bagi-bagi Reduksi Tiket Kereta Api untuk 5 Kategori Ini |
![]() |
---|
Ramai Soal Twit Permintaan Gerbong Kereta Usang untuk Dijadikan Ruang Kelas, Begini Respon KAI |
![]() |
---|
Buntut Twit Viral Iklan Surat Sakit Online di KRL, KAI Commuter Minta Pengiklan Ganti Konten |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.