Pro dan Kontra UMP 2023
Saat Buruh dan Pengusaha Satu Suara Tolak Kenaikan Upah Minimum 2023
Kala Buruh dan Pengusah Kompak satu suara menolak Kenaikan Upah Minimum yang akan berlaku di tahun 2023 mendatang
Penulis: Luun Aulia Lisaholith | Editor: Gelar Aldi Sugiara
"DKI itu ibu kota negara. Bagaimana mungkin naik upah hanya 5,6 persen, lebih rendah dari inflansi tahun berjalan, dan hanya setengah dari dari kenaikan upah Bogor yang direkomendasikan 10 persen," kata Iqbal.
Iqbal mengatakan, kebijakan Pj Gubernur DKI jauh lebih buruk jika dibandingkan dengan Gubernur DKI sebelumnya, terutama terkait dengan upah minimum dan beberapa kebijakan untuk orang kecil.
"Kebijakan Pj Gubernur ini tidak berpihak pada orang kecil," tegasnya.
Kenaikan upah tak cukup bayar biaya sewa rumah dan transportasi
Selain UMP DKI, buruh pun menolak kenaikan UMP di Banten yang naik 6,4 persen, DI Yogyakarta 7,65 persen, dan Jawa Timur 7,85 persen, dengan alasan tak sesuai perhitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut.
"Kenaikan UMP dan UMK di seluruh Indonesia seharusnya adalah sebesar inflansi dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing provinsi atau kabupaten/kota di tahun berjalan, bukan menggunakan inflansi dan pertumbuhan ekonomi tahunan," ujar Said Iqbal.
Menurutnya, jika menggunakan data September 2021 ke September 2022, hal itu belum mencakup dampak kenaikan bahan bakar minyak/BBM yang mengakibatkan harga barang melambung tinggi, karena kenaikan BBM terjadi pada Oktober 2022.
Baca juga: CATAT, 10 Daerah dengan Upah Minimum Tertinggi Tahun 2023
Sementara untuk kenaikan UMP DKI, Said Iqbal bilang, tidak akan bisa memenuhi kebutuhan buruh dan rakyat kecil di DKI Sebab, Ia memperhitungkan biaya sewa rumah minimal Rp 900.000, transportasi dari rumah ke pabrik (pulang-pergi) dan pada hari libur bersosialisasi dengan saudara dibutuhkan anggaran Rp 900.000.
Perhitungan juga di kaitkan dengan konsumsi makanan di Warteg yang kerap dillakukan para pekerja tiga kali dalam sehari dengan anggaran sehari Rp 40.000 menghabiskan Rp 1,2 juta sebulan, biaya listrik Rp 400.000, biaya komunikasi Rp 300.000, sehingga totalnya menjadi Rp 3,7 juta perbulannya.
Pengusaha gugat permenaker upah
Sejumlah pengusaha yang tergabung dalam asosiasi pada 28 November telah mendaftarkan permohonan uji materi atas Permenaker Upah Minimum 2023 ke Mahkamah Agung.
Asosiasi pengusaha mempercayai serta menyerahkan pengajuan uji materi ini kepada Kuasa Hukum Integrity, Denny Indrayana.
Baca juga: Pengusaha dan Serikat Buruh Sepakat UMK Kabupaten Tasikmalaya 2023 Naik Sebesar 7,44 Persen
"Permohonan keberatan tersebut telah dibayarkan biaya perkaranya, dan tinggal menunggu proses administrasi di MA, sebelum disidangkan. Uji materi diajukan oleh sepuluh asosiasi pengusaha," kata Denny.
Adapun ke-10 asosiasi pengusaha yang mengajukan tuntutan uji materi yaitu Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo), Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI).
Baca juga: Keluhkan Perubahan Regulasi Kenaikan UMP 2023, Pengusaha: Iklim Investasi Akan Terganggu
Selanjutnya, Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI), Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Himpunan Penyewa dan Peritel Indonesia (Hippindl), Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI), dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI).
Menurut mereka, ada enam peraturan perundangan termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi yang dilanggar oleh Permenaker 18 Tahun 2022.
Baca juga: Gabungan Asosiasi Pengusaha Indonesia Resmi Ajukan Permenaker ke MA Terkait Upah Minimum 2023
Keenam batu uji itu ialah :
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
- Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang Undang-Undang Cipta Kerja
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
- Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal
- Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2022
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/UMK-2023-Kabupaten-Tasikmalaya.jpg)