UMK Kabupaten Tasikmalaya 2023

Pengusaha dan Serikat Buruh Sepakat UMK Kabupaten Tasikmalaya 2023 Naik Sebesar 7,44 Persen

Pengusaha dan Pekerja Sepakat UMK Kabupaten Tasikmalaya 2023 Naik Sebesar 7,44%.

Penulis: Aldi M Perdana | Editor: Gelar Aldi Sugiara
peruri.co.id
Ilustrasi uang. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2023 sebesar Rp.1.986.670.17. Angka UMP Jabar tahun ini naik 7,88 persen dari tahun sebelumnya. 

Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana

TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah Kabupaten Tasikmalaya pada 2023 akan naik sebesar 7,44 persen atau sebesar Rp.173.182 pada 7 Desember mendatang.

Artinya, UMK Kabupaten Tasikmalaya yang sebelumnya sebesar Rp.2.326.772, akan naik menjadi Rp.2.499.954.

“Ini (kenaikan UMK Kabupaten Tasikmalaya 2023) merupakan hasil rapat pleno kemarin. Kami, pihak Pemerintah, bagaimanapun akan mengakomodir sebaik-baiknya keinginan dari pihak pengusaha maupun pihak serikat buruh,” kata Kepala Bidang (Kabid) Ketenagakerjaan dan Transmigrasi di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tasikmalaya, Omay Rusmana, kepada TribunPriangan.com saat ditemui, Selasa (29/11/2022).

Dalam rapat pleno yang diselenggarakan Senin (28/11/2022) kemarin, terdapat perbedaan pendapat dari kalangan pengusaha dan Serikat Buruh.

Baca juga: Masih Ingat Dara The Virgin? Begini Kabar Penyanyi Cantik Asal Tasikmalaya Sekarang

Pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan pemerintah untuk menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.

Sedangkan pihak Serikat Buruh mengusulkan kenaikan UMK Kabupaten Tasikmalaya 2023 ditinjau dari inflasi ditambah laju pertumbuhan ekonomi, sehingga mereka menginginkan kenaikan UMK sebesar 12 persen.

“Seandainya kami pakai PP No 36 Tahun 2021, jumlah kenaikannya sedikit, hanya sekira Rp 57.000. Sementara kalau mengikuti keinginan Serikat Buruh, kenaikan UMK sebesar 12 persen itu jatuhnya hampir sekira Rp 300.000,” jelas Omay.

Baca juga: Menelusuri Curug Ciwatin, Pesona Wisata Air Terjun di Tasikmalaya yang Berwarna Toska

Selain mengambil usulan pertimbangan dari Apindo dan Serikat Buruh, pihak pemerintah juga meninjau kenaikan UMK Kabupaten Tasikmalaya 2023 berlandaskan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 18 Tahun 2022 (Permenaker 18/2022).

“Landasan yang kami pakai juga sesuai dengan yang tertuang di Permenaker No 18 Tahun 2022. Itu perihal perhitungan inflasi, laju pertumbuhan ekonomi, serta tingkat penyerapan tenaga kerja di Kabupaten Tasikmalaya,” sambungnya.

Penyerapan tenaga kerja di Kabupaten Tasikmalaya sendiri berada di kisaran 15 persen.

Baca juga: Resep Sale Pisang Khas Tasikmalaya yang Manis dan Lezat

Hal tersebut dihitung dari persentase total jumlah pencari kerja dan penyerapannya di perusahaan-perusahaan wilayah Kabupaten Tasikmalaya

“Ditambah lagi, kenaikan ini juga dipengaruhi oleh produktivitas perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Tasikmalaya,” ujarnya.

Menurut Omay, perusahaan-perusahaan tersebut memiliki target produktivitas, sedangkan target produktivitas itu selama ini tidak tercapai.

Kendati demikian, Omay juga melaporkan bahwa selama tahun 2022 ini, angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Kabupaten Tasikmalaya ini di angka 12 orang.

Baca juga: Indahnya Curug Cimanintin, Salah Satu Curug Tertinggi di Tasikmalaya Loh

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved