Pro dan Kontra UMP 2023
Gabungan Asosiasi Pengusaha Indonesia Resmi Ajukan Permenaker ke MA Terkait Upah Minimum 2023
10 Asosiasi Pengusaha Resmi Ajukan Uji Materi Permenaker Upah Minimum 2023 ke MA
Penulis: Luun Aulia Lisaholith | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
TRIBUNPRIANGA.COM - Sejumlah pengusaha yang tergabung dalam asosiasi pada Senin (28/11/2022), resmi mendaftarkan permohonan uji materi atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker)/Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 ke Mahkamah Agung.
Dalam pengajuan uji materi tersebut para pengusaha menyerahkan sepenuhnya kepada Kuasa Hukum Integrity, Denny Indrayana.
"Permohonan keberatan tersebut telah dibayarkan biaya perkaranya, dan tinggal menunggu proses administrasi di MA, sebelum disidangkan. Uji materi diajukan oleh sepuluh asosiasi pengusaha," kata Denny dikutip melalui pernyataan tertulisnya.
Baca juga: Tolak Permenaker Penetapan Upah Minimum 2023, Apindo Jabar : Siap Uji Materiil ke MA
Baca juga: UMK Sumedang 2023 Rencana Naik 10 Persen, Ini Aturan Kenaikannya
Adapun ke-10 asosiasi pengusaha yang mengajukan tuntutan uji materi yaitu Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo), Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI).
Selanjutnya, Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI), Perhimpuman Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Himpunan Penyewa dan Peritel Indonesia (Hippindl), Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI), dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI).
Baca juga: Penetapan UMP 2023 di Pulau Jawa Telah Rampung, Segera Cek, Ini Daftarnya
Menurut mereka, ada enam peraturan perundangan termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi yang dilanggar oleh Permenaker 18 Tahun 2022.
Keenam batu uji itu adalah Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang Undang-Undang Cipta Kerja.
Berikutnya, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2022.
Baca juga: Siap-Siap, UMK Pangandaran Tahun 2023 Akan Naik, Segini Besarannya
"Secara rinci, dalil permohonan dapat dibaca langsung, namun pada intinya, Integrity menegaskan bahwa Permenaker 18 Tahun 2022 menambah dan mengubah norma yang telah jelas mengatur soal upah minimum di dalam PP Pengupahan, sehingga Permenaker tersebut nyata-nyata bertentangan dengan peraturan-peraturan yang lebih tinggi," ucap Denny.
Menurut Denny, Menteri Ketenagakerjaan tidak berwenang untuk mengambil alih otoritas Presiden untuk mengatur upah minimum yang sudah ada jelas didelegasikan pengaturannya ke dalam PP Pengupahan, apalagi pengubahan kebijakan melalui Permenaker 18 Tahun 2022 tersebut kata dia, dilakukan mendadak tanpa sama sekali melibatkan para stakeholder.
Baca juga: Beberapa Provinsi Resmi Menetapkan UMP, UMK Kapan Diumumkan?
Termasuk tanpa ada pembahasan dengan Dewan Pengupahan Nasional dan Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional.
"Kesemuanya menyebabkan dilanggarnya prinsip kepastian hukum, sekaligus menghadirkan ketidakpastian yang memperburuk iklim investasi nasional. Asosiasi pengusaha meminta kepada Mahkamah Agung untuk menunda pelaksanaan Permenaker 18 Tahun 2022 agar mengurangi ketidakpastian, dan memohon MA segera memutuskan pengujian tersebut yang sangat penting bagi kelangsungan usaha di Tanah Air," kata dia.