Pro dan Kontra UMP 2023

Saat Buruh dan Pengusaha Satu Suara Tolak Kenaikan Upah Minimum 2023

Kala Buruh dan Pengusah Kompak satu suara menolak Kenaikan Upah Minimum yang akan berlaku di tahun 2023 mendatang

Tribunjabar.id
ilustrasi. UMK 2023 Kabupaten Tasikmalaya, yang sebelumnya Rp 2.326.772, akan naik menjadi Rp 2.499.954. 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menetapkan bahwa kenaikan Upah Minimum (UM) tahun 2023 maksimal berada pada 10 persen.

Hal tersebut dipertegas melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Pada 28 November 2022, para Gubernur di seluruh provinsi Indonesia telah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP).

"Kami mengucapkan apresiasi dan terima kasih setinggi-tingginya atas penetapan UMP tahun 2023 yang berjalan dengan kondusif. Penetapan ini adalah bentuk dukungan kita semua dalam menjaga daya beli masyarakat pekerja/buruh serta mendorong pertumbuhan ekonomi ke depan," kata Menaker, Ida Fauziyah dikutip dari siaran pers Kemenaker, Kamis (1/12//2022).

Baca juga: Serikat Buruh Bakal Kawal Rekomendasi UMK Bandung Barat 2023 yang Naik 27 Persen

Baca juga: Walikota Rekomendasikan UMK Kota Bandung 2023 Naik Jadi 9,65 Persen,

Berdasarkan data UMP yang telah dilaporkan ke Kemenaker, Provinsi Sumatera Barat mengalami kenaikan UMP tertinggi mencapai 9,15 persen, di mana UMP 2022 sebesar Rp 2.512.539 naik menjadi Rp 2.742.476 pada tahun 2023.

Sedangkan kenaikan upah terendah berada di Maluku Utara sebesar 4 persen, yang semula berada di kisaran Rp 2.862.231, pada tahun depan naik menjadi Rp 2.976.720.

Sementara Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) baru akan diumumkan pada 7 Desember 2022 mendatang.

Namun, penetapan UM dan UMP tersebut berujung penolakan baik dari pihak pengusaha maupun pekerja/buruh, lantas keduanya pun melakukan aksi penolakan dengan cara yang berbeda sebelum upah tersebut berlaku pada 1 Januari 2023.

Buruh tak puas

Mulai 1 hingga 7 Desember 2022, Partai Buruh bersama Serikat Buruh lainnya melakukan aksi besar-besaran di berbagai daerah.

Aksi ini mempertegas sikap mereka yang menolak keputusan Pj Gubernur DKI Jakarta dalam menaikkan UMP DKI Jakarta 2023 sebesar 5,6 persen.

Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI Said Iqbal berpendapat, kenaikan UMP DKI 5,6 persen atau sebesar Rp 259.944 hanya akan membuat buruh semakin miskin.

"Kenaikan 5,6 persen di bawah nilai inflansi tahun 2022. Karena kenaikan UMP tersebut menggunakan inflasi year to year, bulan September 2021-September 2022. Sehingga hal itu tidak bisa mendeteksi kenaikan harga BBM yang yang diputuskan bulan Oktober," jelasnya.

Baca juga: Apa Alasan Penetapan Upah Minimum? Ini Penjelasan Kemnaker

Alasan lainnya, lanjut Iqbal, kenaikan UMP DKI tahun 2023 lebih kecil jika dibandingkan dengan daerah sekitar.

Seperti Bogor misalnya, sudah merekomendasikan kenaikan UMK sebesar 10 persen dan rekomendasi serupa juga terjadi di Subang, Majalengka, dan Cirebon.

Menurutnya, Pj Gubernur DKI tidak berhasil meningkatkan daya beli kaum buruh dan masyarakat kecil, tapi justru berpihak pada kelas menengah atas dan pengusaha.

Halaman
123
Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved