Pro dan Kontra UMP 2023
Saat Buruh dan Pengusaha Satu Suara Tolak Kenaikan Upah Minimum 2023
Kala Buruh dan Pengusah Kompak satu suara menolak Kenaikan Upah Minimum yang akan berlaku di tahun 2023 mendatang
Penulis: Luun Aulia Lisaholith | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Tribunjabar.id
ilustrasi. UMK 2023 Kabupaten Tasikmalaya, yang sebelumnya Rp 2.326.772, akan naik menjadi Rp 2.499.954.
"Namun pada intinya, Integrity menegaskan bahwa Permenaker 18 Tahun 2022 menambah dan mengubah norma yang telah jelas mengatur soal upah minimum di dalam PP Pengupahan, sehingga Permenaker tersebut nyata-nyata bertentangan dengan peraturan-peraturan yang lebih tinggi," ucap Denny.
Menurut Denny, Menteri Ketenagakerjaan tidak berwenang untuk mengambil alih otoritas Presiden untuk mengatur upah minimum yang sudah ada jelas didelegasikan pengaturannya ke dalam PP Pengupahan.
Apalagi pengubahan kebijakan melalui Permenaker 18 Tahun 2022 tersebut kata dia, dilakukan mendadak tanpa sama sekali melibatkan para stakeholder, termasuk tanpa ada pembahasan dengan Dewan Pengupahan Nasional dan Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/UMK-2023-Kabupaten-Tasikmalaya.jpg)