UMK Ciamis

UMK Ciamis 2023 akan Naik, Berikut Daftar UMK Ciamis dalam 3 Tahun Terakhir

UMK Kota Ciamis 2023 Akan Naik, Berikut Ini Daftar Upah 3 Tahun Terakhir, UMR naik 10 persen tahun 2023, UMP Jawa Barat juga menyusul

Kompas.com
Ilustrasi 

Dengan terbitnya Permenaker tersebut maka kenaikan upah minimum pada tahun depan maksimal sebesar 10 persen.

Dalam Pasal 6 Permenaker 18 Tahun 2022 dijelaskan rumus formula penghitungan Upah Minimum sebagai berikut: UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).

UM(t+1) adalah Upah Minimum yang akan ditetapkan, UM(t) adalah Upah Minimum Tahun Berjalan, dan Penyesuaian Nilai UM adalah Penyesuaian Upah Minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α.

Penghitungan Penyesuaian

Nilai UM menjadi sangat penting untuk meghitung Upah Minimum yang akan ditetapkan, bahkan pemerintah memberikan batasan angka.

Dalam Pasal 7 Ayat 1 dijelaskan, penetapan atas Penyesuaian Nilai UM tidak boleh melebihi 10 persen, hal itu ditegaskan lagi dalam Pasal 7 ayat 2.

Baca juga: Apindo Ciamis Berharap UMK Tahun 2023 Tidak Naik

"Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi 10 persen, gubernur menetapkan Upah Minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen," bunyi Pasal 7 ayat 2.

Ilustrasi rupiah. Upah minimum 2023 naik 10 persen.(Shutterstock/Melimey)
Ilustrasi rupiah. Upah minimum 2023 naik 10 persen.(Shutterstock/Melimey) (Kompas.com)

Kenaiakan UMP Jawa Barat

Pembahasan UMP alias Upah Minimum Provinsi di Jawa Barat 2023 sudah rampung, draft keputusan UMP tersebut tinggal menunggu tandatangan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat Rachmat Taufik Garsadi menjelaskan pembahasan UMP Jawa Barat 2023 disesuaikan dengan regulasi anyar yaitu Peraturan Kementerian Tenaga Kerja (Permenaker) No 18 Tahun 2022.

Dewan pengupahan pun baru saja merampungkan pembahasan UMP dengan kalangan serikat pekerja/serikat buruh.

"Baru selesai rapat dewan pengupahan provinsi terkait pembahasan rekomendasi untuk Pak Gubernur dan Pak Gubernur menginginkan yang terbaik, tapi yang sesuai arahan dari pemerintah pusat," kata Taufik, pada Kamis (24/11/2022).

Baca juga: Buruh Kabupaten Garut Curhat, Kenaikan UMK 30 Persen Dinilai Logis

Mengacu ke Permenaker 18/2022, kenaikan UMP 2023 berada di kisaran maksimal 7,88 persen, Rachmat juga memastikan, angka kenaikan itu sudah disetujui buruh di Jawa Barat untuk ditetapkan menjadi UMP tahun depan. 

Disamping itu, Jawa Barat menjadi daerah yang kenaikan UMP tertinggi di Pulau Jawa pada 2023 mendatang.

UMP Jawa Barat 2023 naik sebesar 7,88 persen, dari yang sebelumnya Rp1.986.670,17, naik menjadi Rp 1.986.670,17.

Menurut Sekda Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja, Gubernur Ridwan Kamil sudah meneliti rekomendasi Dewan Pengupahan dan kesesuaian dengan aturan yang berlaku.

Baca juga: Pengamat Ekonomi Unpas: Kenaikan UMP Atau UMK Harus Didasari Kebutuhan Hidup Layak

Persentase Kenaikan upah paling tinggi di Pulau Jawa adalah UMP Jawa Tengah, yakni mencapai 8,01 persen, namun secara nilai kenaikan UMP di provinsi ini hanya sebesar Rp 145.234 atau lebih rendah dibandingkan tiga provinsi lainnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved