UMK Ciamis

UMK Ciamis 2023 akan Naik, Berikut Daftar UMK Ciamis dalam 3 Tahun Terakhir

UMK Kota Ciamis 2023 Akan Naik, Berikut Ini Daftar Upah 3 Tahun Terakhir, UMR naik 10 persen tahun 2023, UMP Jawa Barat juga menyusul

Kompas.com
Ilustrasi 

TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS - Kenaikan UMP di Indonesia pada 2023 makin rampung setelah adanya penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, atau penetapan UMR.

Upah Minimun Regional (UMR) sendiri merupakan suatu hal yang sangat penting bagi keberlangsungan para karyawan atau para pekerja yang diberikan perusahaan tempat mereka bekerja, atau dengan kata lain perusahaan bertanggung jawab penuh atas upah ketenagakerjaan dengan mengikuti aturan yang diberlakukan oleh pemerintah terkait besaran upah disetiap daerah.

Penjelasan tentang upah minimum atau UMR sendiri tertuang dalam Peraturan Mentri Tenaga Kerja No. 01 Tahun 1999 Tentang Upah Minimum.

Baca juga: Daftar Besaran UMK Kota Tasikmalaya 2022, 2021 dan 2020

Baca juga: Pemprov Tetapkan UMP Jabar 2023 Naik 7,88 Persen, Berapa Kenaikan UMK Tasikmalaya, Garut & Lainnya?

Upah Minimun Regional (UMR) dibedan menjadi dua yaitu :

1. Upah Minimum Regional Tingkat I (UMR Tk1) atau yang berlaku di Provinsi.
2. Upah Minimum Regional Tingkat II (UMR TkII) atau yang berlaku di daerah Kabupaten/Kotamadya/ Kota atau menurut pembangunan ekonomi daerah atau karena khususnya wilayah tertentu.

Namun dalam hal ini, perlu adanya keseimbangan dengna UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 dan PP Pengupahan No. 78 Tahun 2015 dan UU Cipta KErja tahun 20222, yang menggunakan istilah UMP dan UMK yang berlaku hingga sekarang, sehingga perbedaan UMR dan UMP/UMK adalah wewenang penetapan, jangka waktu peninjauan upah dan perhitungan kenaikan.

Perkembangan UMR Ciamis

Pada tahun 2022, Pemerintahan Kabupaten Ciamis meberikan penetapan terkait dengan kenaikan UMK Ciamis 2022 sebesar Rp1.897.867, naik sebesar Rp.17.213 dari UMK Ciamis 2021 dan UMK Ciamis 2020 sebelumnya yang hanya sebesar Rp.1.880.654.

Baca juga: UMK Ciamis Ada Kenaikan, Apindo Tunggu Arahan Provinsi

Nilai tersebut diharapkan mampu memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat Kabupaten Ciamis.

Dengan demikian maka perusahaan yang berada di wilayah tersebut wajib memberikan upah minimum sesuai angka UMR yang telah ditentukan oleh pemerintah (dalam hal ini adalah gubernur).

Ilustrasi
Ilustrasi (Kompas.com)

UMK dan UMP 2023 10 persen

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI Jamsostek) Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan pemerintah mengubah formula perhitungan upah minimum yang selama ini diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Pakai formula baru," ujar dikutip dari Kompas.com, Jakarta Jumat (18/11/2022).

Hal senada juga disampaikan oleh Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) yang mengatakan bahwa UMP 2023 tidak akan mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca juga: Berpotensi Resesi di Tahun 2023, Pemkot Cimahi Mulai Pertimbangkan Besaran UMK 2023

Anggota Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) unsur dari Serikat Pekerja Sunardi mengatakan, untuk sistem penetapan upah minimum pada tahun depan, Kemenaker akan menerbitkan aturan baru.

"Iya (PP 36/2021 tidak dipakai jadi penetapan upah minimum) berdasarkan hasil rapat kemarin, tanggal 16 November, jam 12 siang. Tapi hanya dipakai untuk tahun penetapan UMP 2023, dan akan dibuatkan Kepmennya (keputusan menteri)," jelas Sunardi.

Melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, yang diteken langsung oleh Menaker Ida Fauziyah pada 16 November 2022.

Baca juga: Buruh di Bandung Barat Pesimis UMK 2023 Bisa Naik, Pemda KBB Diminta Cari Terobosan Baru

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved