Usulan UMK Tahun 2023
Apindo Ciamis Berharap UMK Tahun 2023 Tidak Naik
Apindo Ciamis dan Dewan Pengupahan Ciamis belum duduk bersama membahas tentang usulan UMK tahun 2023.
TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS - Dewan Pengupahan Ciamis dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ciamis belum duduk bersama membahas tentang usulan UMK tahun 2023.
Ketua Apindo Ciamis, R Ekky Bratakusumah mengatakan, pihaknya sudah melakukan survei inisiatif sendiri sebagai langkah pengumpulan data menjelang penetapan usulan UMK tahun 2023.
“Kami hanya melakukan inisiatif survei mandiri, tentang berbagai parameter untuk menentukan usulan besaran UMK, perhitungan tingkat inflasi serta upaya pemerintah membantu masyarakat dengan berbagai bansos seperti BLT BBM dan sebagainya. Juga, berkoordinasi dengan KSPSI secara informal,” katanya, Kamis (3/11/2022).
Kendat demikian, lanjut Ekky, Apindo Ciamis berharap usulan besaran UMK tahun 2023 di Ciamis tetap mengacu pada ketentuan PP 36/2021.
Baca juga: Nasib Liga Tak Pasti, PSGC Ciamis Liburkan Pemainnya Usai Pembukaan Porprov XIV Jabar 2022
Baca juga: Situ Lengkong Desa Panjalu, Wisata Ciamis yang Penuh Sejarah dan Nilai Religi
“Harapannya usulan UMK Ciamis untuk tahun 2023 sampai dengan UMK Ciamis tahun 2022. Dalam arti kata, tidak naik.” ujar Ekky.
Aadapun UMK Ciamis tahun 2022, kata Ekky, sebesar Rp Rp 1.880.654 atau naik 0,92 persen dari UMK tahun 2021.
Kalaupun UMK Ciamis 2023 harus naik, menurut Ekky, maka besaran kenaikkannya jangan sampai di atas angka inflasi.
“Pertumbuhan ekonomi dan angka inflasi tentu menjadi acuan untuk usulan besaran UMK. Berbagai bantuan pemerintah seperti BLT BBM dan lainnya juga menjadi pertimbangan,” pungkasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/ketua-apindo-ciamis-r-ekky-bratakusumah.jpg)