Minggu, 26 April 2026

Buruh Kabupaten Garut Curhat, Kenaikan UMK 30 Persen Dinilai Logis

Buruh yang tergabung dalam Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) berunjuk rasa dan curhat di Gedung DPRD Kabupaten Garut, Senin (14/11/2022)

Editor: ferri amiril
tribunpriangan.com/sidqi al ghifari
Ratusan buruh yang tergabung dalam Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) berunjuk rasa di Gedung DPRD Kabupaten Garut, Senin (14/11/2022). Minta dilibatkan dalam kajian dewan pengupahan Garut dan tuntut kenaikan upah 30 persen. 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com Garut, Sidqi Al Ghifari

TRIBUNPRIANGAN.COM, GARUT - Buruh yang tergabung dalam Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) berunjuk rasa dan curhat di Gedung DPRD Kabupaten Garut, Senin (14/11/2022).

Kedatangan mereka untuk beraudiensi bersama anggota DPRD Kabupaten Garut, menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 30 persen.

Ketua Serikat Buruh Changshin Kabupaten Garut, Galih Rahadian mengatakan tuntutan 30 persen kenaikan UMK tersebut menurutnya logis lantaran saat ini bahan-bahan pokok mengalami kenaikan dampak dari kenaikan BBM.

"30 persen ini adalah hasil dari kajian internal kami, faktornya diambil dari tahun lalu yang sedikit naiknya, lalu harga-harga sudah mulai naik," ujarnya kepada TribunPriangan.com.

Baca juga: Drainase Buruk, Jalan Protokol Otista Garut Terendam Banjir, Warga Terpaksa Bongkar Trotoar

Ia menuturkan saat ini pihak serikat buruh belum diajak untuk berdialog oleh dewan pengupahan Kabupaten Garut, padahal menurutnya waktu semakin mendekati akhir batas keputusan penentuan upah.

Padahal menurutnya kajian atau dialog bersama dewan pengupahan sangat penting untuk mengkaji lebih dalam bagaimana kondisi buruh di Kabupaten Garut.

"Tapi sampai saat ini belum ada pembahasan sampai kesana, jadi kita datang DPRD untuk curhat, agar secepat mungkin adanya kajian pengupahan," ucapnya.

Ia menjelaskan aturan PP 36 Tahun 2021 yang menyebutkan akan ada kenaikan 5 sampai 8 persen itu tidak akan memenuhi, khususnya di Kabupaten Garut.

Baca juga: Jadwal Kereta Api Garut Cibatuan, Selasa 15 November 2022, Lengkap Beserta Harga Tiketnya

Hal tersebut lantaran UMK di Kabupaten Garut sendiri saat ini dinilai masih sangat rendah dibandingkan dengan kabupaten lain, yakni Rp. 1.975.220 ribu.

"Jadi tuntutan 30 persen itu sudah sangat logis," ucap Galih.

Anggota DPRD Komisi 4 Kabupaten Garut, Yudha Puja Turnawan menyayangkan Dewan Pengupahan Kabupaten Garut tidak melibatkan para serikat buruh hingga hari ini.

Bahkan menurutnya, kajian yang seharusnya mulai dilakukan sampai saat ini belum juga terlaksana.

Baca juga: Bupati Garut Bahas Isu Perlindungan Perempuan dalam Kemajuan Ekonomi di Forum W20

"Seharusnya semenjak mereka diberi tugas oleh bupati pada Januari kemarin sudah melakukan kajian menyeluruh, tapi tadi curhatan dari kaum buruh mereka malah tidak diajak," ujarnya saat dihubungi TribunjPriangan.com Senin malam.

Ia menuturkan dalam Pasal 25 PP 36 Tahun 2021 disebutkan aturan upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi, laju pertumbuhan ekonomi, daya beli dan tingkat inflasi.

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved