Pemkab Pangandaran Rehabilitasi Puluhan Pasien ODGJ Usai Ketua Yayasan Ditetapkan Jadi Tersangka
Kepala Dinsos PMD Kabupaten Pangandaran, Trisno, menyebut, saat ini masih terdapat 92 pasien ODGJ yang berada di yayasan milik D.
Penulis: Padna | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna
TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Pemerintah Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, mengambil langkah tegas setelah penetapan D Ketua Yayasan Himatera sebagai tersangka kasus penelantaran pasien Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) hingga meninggal dunia.
D ditetapkan sebagai tersangka setelah kasus meninggalnya MI (26), pasien asal Kabupaten Bandung Barat, di rumah terapi milik yayasan tersebut. MI ini diduga menjadi korban penelantaran selama menjalani perawatan.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos PMD) Kabupaten Pangandaran, Trisno, menyebut, saat ini masih terdapat 92 pasien ODGJ yang berada di yayasan milik D.
Sementara dua pasien lainnya sudah lebih dulu dipulangkan, sehingga total pasien sebelumnya mencapai 94 orang.
Baca juga: Ketua Yayasan Himatera di Pangandaran Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penelantaran Pasien
"Dari sisi kelembagaan, jika merujuk pada Permensos, maka yayasan tersebut harus diberhentikan sementara. Surat pemberhentian operasional yayasan saat ini sedang dalam proses," ujar Trisno di ruangan kantornya, Rabu (15/10/2025) siang.
Pihaknya pun telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat serta dinas sosial dari daerah asal para pasien guna proses pemulangan.
Komunikasi juga dilakukan langsung dengan kepala Dinsos dari tiap-tiap kabupaten dan kota yang warganya menjadi pasien di yayasan tersebut.
"Pasien yang masih memiliki keluarga akan dikembalikan melalui koordinasi dengan Dinsos daerah asal, sementara bagi yang tidak memiliki keluarga akan ditampung oleh dinas sosial di daerah masing-masing," katanya.
Tentu, pemulangan pasien akan disesuaikan dengan fasilitas rehabilitasi yang tersedia di masing-masing daerah.
Satu daerah yang sudah siap menerima kembali pasien yakni Kabupaten Tasikmalaya yang diketahui memiliki panti rehabilitasi ODGJ.
"Nantinya, pasien bisa disalurkan ke panti yang dikelola Dinsos daerah, provinsi, atau bahkan Kementerian Sosial. Kami juga masih terus lakukan koordinasi agar proses ini berjalan lancar," ucap Trisno.
| Gempa Terkini M3,3 di Jawa Barat Mengguncang Pangandaran Baru Saja, BMKG: Pusat Gempa di Laut |
|
|---|
| 5 Usulan Solusi Soal Miras di Pangandaran dari Seorang Pengusaha Malam |
|
|---|
| 2 Tersangka Pengadaan Lahan Bendungan Cipanas Sumedang Dijerat 3 Pasal Sekaligus |
|
|---|
| Ini Modus 2 Tersangka Palsukan Data Pengadaan Lahan Untuk Bendungan Cipanas di Sumedang |
|
|---|
| BREAKING NEWS! Kejari Sumedang Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan Bendungan Cipanas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/ketua-HIMATERA-tersangka-penelantaran-pasien-ODGJ-di-pangandaran-1.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.