Pemkab Pangandaran Rehabilitasi Puluhan Pasien ODGJ Usai Ketua Yayasan Ditetapkan Jadi Tersangka

Kepala Dinsos PMD Kabupaten Pangandaran, Trisno, menyebut, saat ini masih terdapat 92 pasien ODGJ yang berada di yayasan milik D. 

Penulis: Padna | Editor: Dedy Herdiana
Tribunpriangan.com/Padna
TERSANGKA - Ketika D Ketua Yayasan Himatera ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pangandaran dalam kasus dugaan penelantaran pasien hingga menyebabkan kematian, Rabu (15/10/2025). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Pemerintah Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, mengambil langkah tegas setelah penetapan D Ketua Yayasan Himatera sebagai tersangka kasus penelantaran pasien Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) hingga meninggal dunia.

D ditetapkan sebagai tersangka setelah kasus meninggalnya MI (26), pasien asal Kabupaten Bandung Barat, di rumah terapi milik yayasan tersebut. MI ini diduga menjadi korban penelantaran selama menjalani perawatan.

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos PMD) Kabupaten Pangandaran, Trisno, menyebut, saat ini masih terdapat 92 pasien ODGJ yang berada di yayasan milik D. 

Sementara dua pasien lainnya sudah lebih dulu dipulangkan, sehingga total pasien sebelumnya mencapai 94 orang.

Baca juga: Ketua Yayasan Himatera di Pangandaran Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penelantaran Pasien

"Dari sisi kelembagaan, jika merujuk pada Permensos, maka yayasan tersebut harus diberhentikan sementara. Surat pemberhentian operasional yayasan saat ini sedang dalam proses," ujar Trisno di ruangan kantornya, Rabu (15/10/2025) siang.

Pihaknya pun telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat serta dinas sosial dari daerah asal para pasien guna proses pemulangan. 

Komunikasi juga dilakukan langsung dengan kepala Dinsos dari tiap-tiap kabupaten dan kota yang warganya menjadi pasien di yayasan tersebut.

"Pasien yang masih memiliki keluarga akan dikembalikan melalui koordinasi dengan Dinsos daerah asal, sementara bagi yang tidak memiliki keluarga akan ditampung oleh dinas sosial di daerah masing-masing," katanya.

Tentu, pemulangan pasien akan disesuaikan dengan fasilitas rehabilitasi yang tersedia di masing-masing daerah. 

Satu daerah yang sudah siap menerima kembali pasien yakni Kabupaten Tasikmalaya yang diketahui memiliki panti rehabilitasi ODGJ.

"Nantinya, pasien bisa disalurkan ke panti yang dikelola Dinsos daerah, provinsi, atau bahkan Kementerian Sosial. Kami juga masih terus lakukan koordinasi agar proses ini berjalan lancar," ucap Trisno.

 

 

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved