Ketua Yayasan Himatera di Pangandaran Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penelantaran Pasien
Kasus ini bermula dari laporan keluarga korban, MI (26), yang sebelumnya masuk ke Polda pada 23 Agustus 2025.
Penulis: Padna | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna
TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Polres Pangandaran, Polda Jabar menetapkan Ketua Yayasan Rumah Solusi Himatera Indonesia (RSHI) Pangandaran berinisial D sebagai tersangka dalam kasus dugaan penelantaran pasien hingga menyebabkan kematian.
Kapolres Pangandaran, AKBP Andri Kurniawan menyampaikan, penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya menerima pelimpahan kasus dari Polda Jawa Barat pada 28 Agustus 2025.
Kasus ini bermula dari laporan keluarga korban, MI (26), yang sebelumnya masuk ke Polda pada 23 Agustus 2025.
"Dalam proses penyelidikan, kami sudah memeriksa 18 orang saksi dan mengumpulkan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen Standar Operasional Prosedur (SOP) dan AD/ART Yayasan Himatera."
"Total ada 11 barang bukti yang kami amankan," ujar AKBP Andri kepada sejumlah wartawan di Mapolres Pangandaran, Senin (13/10/2025) sore.
Baca juga: Bejat! Kakek Tua Bangka Cabuli Anak 4 Tahun di Pangandaran, Begini Modusnya
Hasil gelar perkara yang dilakukan pada 11 Oktober 2025, menetapkan D sebagai tersangka. Polisi menjerat D dengan pasal tentang penelantaran pasien bukan penganiayaan.
"Berdasarkan alat bukti yang kami kumpulkan, D resmi kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan," katanya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa korban MI mengalami sakit berupa sesak napas dan kondisi tubuh yang melemah.
Namun, korban tidak pernah dibawa ke fasilitas layanan kesehatan seperti puskesmas atau rumah sakit. Sebaliknya, korban hanya diberi gula merah dan latihan pernapasan tanpa tindakan medis yang memadai.
"Ini jelas kelalaian. Seharusnya korban segera mendapatkan penanganan medis yang layak. Karena itu, kami kategorikan sebagai bentuk penelantaran," ucap AKBP Andri.
Sementara itu, hasil visum terhadap jenazah MI menunjukkan adanya luka lebam. Namun, polisi memastikan luka tersebut merupakan luka lama dan tidak terkait langsung dengan dugaan penganiayaan.
Kuasa hukum D, Miftah Mujahid mengaku menghormati dengan adanya penetapan kliennya berinisial D menjadi tersangka. Karena, hal itu menjadi proses penegakan hukum.
"Tentu, kami sebagai penasehat hukum akan terus mendampingi hak-hak daripada sodara D sebagai tersangka," ujarnya.
Bejat! Kakek Tua Bangka Cabuli Anak 4 Tahun di Pangandaran, Begini Modusnya |
![]() |
---|
Detik-detik Dramatis Banjir Terjang Desa Kertamukti di Pangandaran, Ratusan Warga Terdampak |
![]() |
---|
350 KK di Pangandaran Terdampak Banjir, Ratusan Rumah Terendam Banjir |
![]() |
---|
Hujan Deras Sejak Malam, Jalan Nasional Cijulang Pangandaran Banjir Hingga Siang |
![]() |
---|
Banjir Menyergap Cijulang Pangandaran, Arus Lalu Lintas Tersendat, Banyak Kendaraan Mogok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.