2 Tersangka Pengadaan Lahan Bendungan Cipanas Sumedang Dijerat 3 Pasal Sekaligus
2 Tersangka Pengadaan Lahan Bendungan Cipanas Sumedang Dijerat 3 Pasal Sekaligus
Penulis: Kiki Andriana | Editor: ferri amiril
Laporan Kontributor TribunPriangan.com Sumedang, Kiki Andriana
TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang menetapkan pasal berlapis untuk dua tersangka korupsi Bendungan Cipanas.
A yang merupakan pihak swasta, dan T yang merupakan Sekretaris Pengadaan Tanah tahun 2022, ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Negeri Sumedang.
Kini, keduanya mulai merasakan dinginnya jeruji penjara Lapas Kelas II B Sumedang. Mereka akan ditahan selama dua puluh hari ke depan setelah penetapan tersangka pada Selasa (14/10/2025).
Para tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sumedang.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Adi Purnama menyatakan Kejari menetapkan pasal berlapis untuk kedua tersangka. Ada tiga pasal yang ditetapkan, dan masing-masingnya junto atau terkait dan diperberat dengan pasal lain.
Baca juga: BREAKING NEWS! Kejari Sumedang Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan Bendungan Cipanas
Adi menjelaskan, keduanya merugikan negara hingga lebih dari Rp 6 miliar. Mereka menipu negara dalam pengadaan tanah. Modusnya, bidang tanah dipalsukan dokumennya lalu diajukan untuk mendapatkan ganti rugi.
Kesatu, yakni Pasal 9 Jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke- (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Atau, Kedua, Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Atau, Ketiga, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Negara dirugikan sebesar Rp. 6.468.553.560," kata Adi Purnama di Sumedang, Rabu (15/10/2025).(*)
| Puluhan Kendaraan Terjebak di Antara Dua Titik Longsor Cadas Pangeran |
|
|---|
| Imbas Longsor Cadas Pangeran Sumedang, Kendaraan Selain Motor Diputar Balik |
|
|---|
| Hujan Deras Masih Mengguyur di Lokasi Longsor Cadas Pangeran Sumedang Malam Ini |
|
|---|
| 3 Titik Longsor Susulan di Cadas Pangeran Sumedang Malam Ini |
|
|---|
| BREAKING NEWS! Tebing di Cadas Pangeran Sumedang Longsor, Arus Kendaraan Terputus |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/kejaritetapkantersangka.jpg)