CPNS 2025
Batas Akhir Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 Sampai Tanggal Berapa? Jangan Sampai Kelewat
Berikut Batas Akhir Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 Sampai Tanggal Berapa? Jangan Sampai Kelewat
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: Dedy Herdiana
- jabatan
- instansi tempat bekerja.
Baca juga: Daftar Tunjangan yang Akan Didapat PPPK Paruh Waktu 2025, THR Termasuk atau Tidak?
6. Setelah itu, ada kolom untuk riwayat pelatihan dan kursus yang pernah diikuti, terutama yang relevan dengan posisi PPPK paruh waktu.
7. Selanjutnya, diminta mengunggah dokumen pendukung, antara lain:
- KTP
- KK
- ijazah
- transkrip nilai
- pas foto
- surat pernyataan bebas narkoba
- SKCK
- serta dokumen tambahan sesuai instansi (misalnya surat pengalaman kerja atau surat keterangan sehat dari RS pemerintah).
8. Dalam tahap akhir pengisian, peserta akan diminta menandatangani Surat Pernyataan 5 Poin PPPK yang biasanya sudah tersedia dalam format PDF di sistem, kemudian diunggah kembali setelah ditandatangani di atas materai.
9. Semua data yang diisi wajib dicek ulang karena jika ada kesalahan akan berdampak pada proses penetapan NIP/NI PPPK.
10. Setelah yakin benar, peserta menekan tombol “Simpan dan Kirim”.
11. Status di akun SSCASN akan berubah menjadi “Sudah Submit DRH”.
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.