CPNS 2025

Besaran Tunjangan yang Akan Didapat PPPK Paruh Waktu 2025

Berikut Ini Dia Daftar Tunjangan yang Akan Didapat PPPK Paruh Waktu 2025, THR Termasuk atau Tidak?

Kolase Tribun Priangan/Riswan R
PPPK PARUH WAKTU - Daftar Tunjangan yang Akan Didapat PPPK Paruh Waktu 2025, THR Termasuk atau Tidak? 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, sampai hari ini para honorer masih terus melaksanakan tahapan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025.

Yang mana, kini para honorer yang masuk pengusulan PPPK paruh waktu 2025 tengah memasuki tahapan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Seperti yang sudah sudah diinformasikan sebelumnya, jika Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang resmi memperpanjang jadwal pengisian DRH PPPK paruh waktu 2025 lho.

Semula, batas akhir pengisian DRH ditetapkan pada 15 September, namun kini diperpanjang hingga 22 September 2025.

Perpanjangan waktu ini tertuang dalam Surat BKN Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025. Selain itu, untuk usul penetapan NI yang sebelumnya berakhir pada 20 September juga diperpanjang menjadi 25 September 2025, sementara penetapan NI tetap sesuai jadwal awal, yakni 30 September 2025.

Baca juga: Jadwal Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025 Dilaksanakan

Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 dilakukan secara online melalui portal SSCASN dengan akun masing-masing.

Jadi, diharapkan untuk selalu ingat dan jangan lupa mengisi DRH PPPK paruh waktu karena salah satu tahapan penting untuk penetapan NI nantinya.

Sebagai informasi, salah satu yang membedakan antara PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu terletak pada durasi kerja, besaran gaji, serta mekanisme pengangkatan.

PPPK penuh waktu melaksanakan jam kerja normal ASN, yaitu sekitar 8 jam per hari atau 40 jam dalam seminggu.

Baca juga: Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Untuk 3 Wilayah di Priangan Timur

Sementara itu, PPPK paruh waktu hanya diwajibkan bekerja sekitar 4 jam per hari.

Nah, dalam pengusulan PPPK paruh waktu 2025 ini, tak jarang ada ada honorer yang bertanya-tanya perihal tunjangan apa saja yang mereka akan dapatkan jika nanti sudah bekerja sebagai PPPK paruh waktu.

Lantas, apa saja tunjangan yang akan didapat PPPK paruh waktu?

Baca juga: Wali Kota Tasikmalaya Lantik 30 PPPK Tahap II 2024, Didominasi Guru dan Tenaga Kesehatan

Daftar Tunjangan PPPK Paruh Waktu

1. Tunjangan Kinerja

PPPK paruh waktu tetap berhak mendapatkan tunjangan kinerja, sesuai ketentuan di masing-masing instansi. Besaran tunjangan ini disesuaikan dengan beban kerja serta kelas jabatannya.

Baca juga: 7.604 Honorer di Kabupaten Bandung Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

Halaman
12
Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved