Sabtu, 11 April 2026

Gaji ASN Resmi Naik

Besaran Gaji TNI Setelah Resmi Naik di Tahun 2025

Berikut Ini Dia Daftar Gaji TNI Resmi Naik 2025, Segini Prakiraan Gaji Khusus TNI AD, AL dan AU

tribunpriangan.com/padna
GAJI TNI 2025 - TNI di Pangandaran Kawal Bantuan Pompa Air dari Kementan Sebagai Program Ketahanan Pangan. Berikut Gaji TNI Resmi Naik 2025, Segini Prakiraan Gaji Khusus TNI AD, AL dan AU 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, seperti yang sudah kita ketahui bersama, jika Presiden Prabowo Subianto sudah resmi menaikkan gaji aparatur sipil negara (ASN) khususnya untuk guru, dosen, TNI dan Polri.

Kebijakan kenaikan gaji ASN tersebut sudah berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 Tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 yang disahkan Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025.

Dilansir salinan Perpres yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Kamis (18/9/2025) kemarin, ada delapan program Quick Wins atau hasil terbaik cepat dalam perbaikan RKP 2025.

Salah satu program Quick Wins tersebut berbunyi, "Menaikkan gaji ASN ( terutama guru, dosen dan tenaga penyuluh), TNI/Polri dan pejabat negara".

Yang tentu, hal tersebut memberikan angin segar untuk para ASN di seluruh Indonesia.

Baca juga: Besaran Gaji Guru dan TNI/Polri Setelah Alami Kenaikan

Apalagi untuk mereka yang bekerja sebagai TNI/Polri.

Meskipun sudah ada pengumuman jika akan adanya kenaikan gaji ASN khususnya untuk guru, dosen, TNI dan Polri, tapi sampai saat ini untuk besaran gaji hingga berapa persen kenaikan gaji belum diinformasikan lebih dalam.

Maka dari itu, bagi para ASN harap bersabar menunggu informasi terbaru terkait kenaikkan gaji ASN tersebut. 

Baca juga: Aturan Baru Gaji 2026 ASN Resmi Diteken Presiden Prabowo, Segini Kisaran untuk Guru dan TNI/Polri

Gaji TNI 2025

Namun, jika kita melihat dan berkaca pada gaji khusus prajurit TNI baik itu TNI AD, TNI AL dan TNI AU, tepatnya di tahun 2024 sempat mengalami kenaikan sebesar 8 persen.

Ketentuan mengenai gaji TNI diatur dalam PP Nomor 6 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia, dengan besaran gaji pokok ditetapkan berdasarkan pangkat.

Berikut ini dia rincian gaji TNI tahun 2025:

Baca juga: Alhamdulillah, Presiden Prabowo Naikkan Gaji Guru, Dosen, TNI dan Polri 2025, Berapa Besarannya?

Tamtama

  • Prajurit Dua/Kelasi Dua: Rp 1.775.000 – Rp 2.741.300
  • Prajurit Satu/Kelasi Satu: Rp 1.830.500 – Rp 2.827.000
  • Prajurit Kepala/Kelasi Kepala: Rp 1.887.800 – Rp 2.915.400
  • Kopral Dua: Rp 1.946.800 – Rp 3.006.600
  • Kopral Satu: Rp 2.007.700 – Rp 3.100.700
  • Kopral Kepala: Rp 2.070.500 – Rp 3.197.700

Baca juga: Format Surat Pernyataan 5 Poin Penting PPPK Paruh Waktu 2025, Lengkap Status & Gaji Setelah Dilantik

Bintara

  • Sersan Dua: Rp 2.272.100 – Rp 3.733.700
  • Sersan Satu: Rp 2.343.100 – Rp 3.850.500
  • Sersan Kepala: Rp 2.416.400 – Rp 3.971.000
  • Sersan Mayor: Rp 2.492.000 – Rp 4.095.200
  • Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000 – Rp 4.223.300
  • Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.300 – Rp 4.355.400

Baca juga: Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Untuk 3 Wilayah di Priangan Timur

Perwira Pertama

  • Letnan Dua: Rp 2.954.200 – Rp 4.779.300
  • Letnan Satu: Rp 3.046.600 – Rp 5.096.500
  • Kapten: Rp 3.141.900 – Rp 5.163.100
Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved