Sabtu, 18 April 2026

CPNS 2025

Cara Mengisi Riwayat Data Keluarga PPPK Paruh Waktu 2025

Berikut Panduan Cara Mengisi Riwayat Data Keluarga PPPK Paruh Waktu 2025, Jangan Salah Isi!

Kolase TribunPriangan.com/ Lulu Aulia Lisaholith
DRH PPPK 2025 - Panduan Cara Mengisi Riwayat Data Keluarga PPPK Paruh Waktu 2025, Jangan Salah Isi! 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, bagi para honorer yang saat ini masih belum mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025, diharapkan untuk segera mengisinya ya.

Pasalnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang resmi memperpanjang jadwal pengisian DRH PPPK paruh waktu 2025.

Semula, batas akhir pengisian DRH ditetapkan pada 15 September, namun kini diperpanjang hingga 22 September 2025.

Jadi, masih ada dua hari lagi tersisa untuk pengisian DRH PPPK paruh waktu 2025.

Tahapan ini menjadi langkah krusial karena data yang diisi akan digunakan sebagai dasar penetapan Nomor Induk PPPK sekaligus syarat menuju proses pelantikan resmi.

Baca juga: Link Pengumuman Hasil PPPK Paruh Waktu Kemenag 2025, Lengkap Panduan Isi DRH

Selain itu, para honorer pun juga diwajibkan untuk melengkapi semua persyaratan dokumen yang dibutuhkan, salah satunya tak lupa untuk mengisi riwayat data pekerjaan bagi mereka yang sudah bekerja sebelumnya.

Disamping itu, dalam pengisian DRH PPPK paruh waktu ini hal yang penting dilakukan yaitu pengisian bagian riwayat keluarga. 

Data yang dimasukkan harus detail, mulai dari pasangan, anak, hingga orang tua dan mertua.

Baca juga: Tutorial Cara Mengisi Daftar Riwayat Pekerjaan Saat Isi DRH PPPK Paruh Waktu 2025

Ketelitian dalam mengisi riwayat keluarga sangat diperlukan karena berpengaruh pada hak administratif. 

Misalnya, tunjangan keluarga dan berbagai keperluan kepegawaian lainnya.

Lantas, bagaimana cara pengisian kolom riwayat data keluarga saat pengisian DRH PPPK paruh waktu 2025? Ini dia informasi selengkapnya.

Baca juga: Cara Atasi Jika Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 Alami Galat 500

Cara Mengisi Riwayat Data Keluarga PPPK Paruh Waktu 2025

  • Data Suami/Istri

Bagi peserta yang sudah menikah, wajib mengisi data pasangan secara detail. Informasi yang perlu dimasukkan meliputi nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, serta Nomor Induk Kependudukan (NIK).

  • Data Anak

Jika memiliki anak, peserta juga harus mencantumkan seluruh data anak kandung maupun anak angkat yang sah secara hukum. Cantumkan nama, tanggal lahir, jenis kelamin, status pendidikan, serta NIK masing-masing anak.

  • Data Orang Tua Kandung

Peserta perlu melengkapi data ayah dan ibu kandung, meskipun sudah meninggal dunia. Data yang harus diisi antara lain nama lengkap, tempat lahir, tanggal lahir, dan pekerjaan terakhir.

  • Data Mertua
Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved