CPNS 2025

Batas Akhir Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 Sampai Tanggal Berapa? Jangan Sampai Kelewat

Berikut Batas Akhir Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 Sampai Tanggal Berapa? Jangan Sampai Kelewat

Kolase TribunPriangan.com/ Lulu Aulia Lisaholith
DRH PPPK 2025 - Batas Akhir Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 Sampai Tanggal Berapa? Jangan Sampai Kelewat 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, tentunya kini para honorer yang sudah dinyatakan resmi masuk kedalam pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025, kini tengah dihadapkan dengan tahapan-tahapan lain yang harus segera diselesikan.

Salah satu tahapan yang jangan sampai dilewatkan oleh para honorer laksanakan adalah pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Tahapan ini menjadi langkah krusial karena data yang diisi akan digunakan sebagai dasar penetapan Nomor Induk PPPK sekaligus syarat menuju proses pelantikan resmi.

Jadi, diharapkan untuk selalu ingat dan jangan lupa mengisi DRH PPPK paruh waktu karena salah satu tahapan penting untuk penetapan NI nantinya.

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang resmi memperpanjang jadwal pengisian DRH PPPK paruh waktu 2025. 

Baca juga: Panduan Letak Nomor SKCK untuk Syarat Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025, Jangan Sampai Salah!

Kebijakan perpanjangan tersebut diambil sebagai bentuk relaksasi bagi peserta dalam menyiapkan dokumen yang dipersyaratkan, termasuk penyediaan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). 

Langkah ini diharapkan memberi ruang lebih luas bagi calon PPPK untuk melengkapi berkas administrasi sesuai ketentuan.

Lantas, kapan batas akhir pengisian DRH PPPK paruh waktu 2025? Berikut ini dia informasi selengkapnya.

Baca juga: Format Surat Pernyataan 5 Poin Penting PPPK Paruh Waktu 2025, Lengkap Status & Gaji Setelah Dilantik

Jadwal Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025

Nah Tribuners, melalui akun Instagram resminya, @bkngoidofficial, BKN mengumumkan adanya relaksasi pengisian dokumen PPPK paruh waktu. 

Perpanjangan pengisian DRH PPPK paruh waktu 2025 tersebut diperpanjang selama tujuh hari, diberikan hingga tanggal 22 September 2025.

Kebijakan ini diambil untuk memberikan kelonggaran bagi calon PPPK dalam menyiapkan dokumen persyaratan, termasuk penyediaan SKCK. Calon PPPK juga diingatkan untuk memastikan dokumen yang diunggah lengkap, benar, dan sesuai ketentuan sebelum batas waktu berakhir.

Baca juga: 30 PPPK Mulai Mengisi Formasi Baru yang Ditetapkan Pemkot Tasikmalaya

Berdasarkan Surat Deputi Nomor: 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 tentang Penyesuaian Jadwal Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024, berikut jadwal terbaru yang berlaku:

  • Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu : 28 Agustus - 22 September 2025
  • Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu : 28 Agustus - 25 September 2025
  • Penetapan NI PPPK Paruh Waktu : 28 Agustus - 30 September 2025

Baca juga: Besaran Tunjangan yang Akan Didapat PPPK Paruh Waktu 2025

Cara Mengisi DRH PPPK Paruh Waktu 2025

1. Setelah pengumuman kelulusan, peserta akan diminta login ke akun SSCASN BKN menggunakan NIK dan password.

2. Di dashboard, ada menu khusus Pengisian DRH.

3. Peserta harus mengisi biodata pribadi secara detail, meliputi:

- nama lengkap

- NIK

- tempat tanggal lahir

- alamat sesuai KTP

- nomor telepon

- email aktif

4. Selain data diri, ada kolom mengenai riwayat pendidikan mulai dari SD sampai pendidikan terakhir, termasuk:

- nama sekolah atau universitas

- jurusan

- tahun lulus

- nomor ijazah

5. Peserta juga harus mengisi riwayat pekerjaan (jika ada), misalnya:

- pengalaman kerja sebelumnya

- jabatan

- instansi tempat bekerja.

Baca juga: Daftar Tunjangan yang Akan Didapat PPPK Paruh Waktu 2025, THR Termasuk atau Tidak?

6. Setelah itu, ada kolom untuk riwayat pelatihan dan kursus yang pernah diikuti, terutama yang relevan dengan posisi PPPK paruh waktu.

7. Selanjutnya, diminta mengunggah dokumen pendukung, antara lain:

- KTP

- KK

- ijazah

- transkrip nilai

- pas foto

- surat pernyataan bebas narkoba

- SKCK

- serta dokumen tambahan sesuai instansi (misalnya surat pengalaman kerja atau surat keterangan sehat dari RS pemerintah).

8. Dalam tahap akhir pengisian, peserta akan diminta menandatangani Surat Pernyataan 5 Poin PPPK yang biasanya sudah tersedia dalam format PDF di sistem, kemudian diunggah kembali setelah ditandatangani di atas materai.

9. Semua data yang diisi wajib dicek ulang karena jika ada kesalahan akan berdampak pada proses penetapan NIP/NI PPPK.

10. Setelah yakin benar, peserta menekan tombol “Simpan dan Kirim”.

11. Status di akun SSCASN akan berubah menjadi “Sudah Submit DRH”.

 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved