CPNS 2025
Daftar 7 Jabatan Paten PPPK Paruh Waktu 2025 Setelah Lulus, Lengkap Contoh Tugas dan Kisaran Gajinya
Daftar 7 Jabatan Paten PPPK Paruh Waktu 2025 Setelah Lulus, Lengkap Contoh Tugas dan Kisaran Gajinya
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Dedy Herdiana
2. Tenaga Kesehatan: Pelayanan medis / keperawatan / puskesmas; pengawasan kesehatan masyarakat; penanganan pasien; pencatatan pelayanan kesehatan sesuai standar; mungkin juga tugas-edukasi kesehatan kepada masyarakat.
3. Tenaga Teknis: Memelihara peralatan teknik, menangani masalah teknis, analisis data, dukungan teknis keprogram instansi; misalnya teknisi IT, analis laboratorium, atau teknisi jaringan tergantung instansi.
4. Pengelola Umum Operasional: Administrasi umum, pengarsipan, surat menyurat, kehadiran & absensi, pengelolaan dokumen, koordinasi internal antara unit/unit operasional.
5. Operator Layanan Operasional: Melayani publik secara langsung melalui loket, pengoperasian sistem layanan, penggunaan aplikasi pelayanan, input data layanan; bertugas sebagai frontliner layanan operasional instansi pemerintah.
6. Pengelolah Layanan Operasional: Mengatur alur layanan operasional, supervisi operator, pemantauan kinerja layanan, membantu penyusunan standard operasi layanan, memastikan layanan berjalan sesuai SOP.
7. Penata Layanan Operasional: Merancang peningkatan sistem layanan, evaluasi prosedur kerja, memberikan rekomendasi perbaikan, pengendalian mutu layanan, mungkin juga pelaporan ke pimpinan instansi terkait optimasi layanan.
Baca juga: Benarkah PPPK Paruh Waktu 2025 Tergolong ASN? Ini Penjelasan dari Segi Status dan Gajinya
Status Kerja PPPK Paruh Waktu 2025
Adapun setelah lulus, PPPK Paruh Waktu 2025 berstatus ASN dengan skema kontrak kerja, akan langsung bekerja sesuai unit penempatan dengan hak gaji dan tunjangan resmi, namun berbeda dengan PNS yang sifatnya permanen.
Selain itu, terdapat 5 kategori status resmi diantaranya:
1. Diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) kategori PPPK
Setelah lulus seleksi dan resmi menerima SK (Surat Keputusan) pengangkatan, peserta akan berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), bukan lagi honorer atau tenaga kontrak biasa.
Baca juga: Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 Diperpanjang Sampai 22 September, Ini Alasannya
2. Statusnya berbeda dengan PNS
Walaupun sama-sama ASN, PPPK tidak berstatus PNS. Perbedaan utamanya ada pada sistem kepegawaian: PNS diangkat dengan NIP seumur hidup, sementara PPPK diangkat berdasarkan kontrak kerja dengan jangka waktu tertentu.
3. Masa kerja berbasis kontrak (Paruh Waktu)
Untuk skema paruh waktu (part-time), beban kerja dan jam kerja disesuaikan kebutuhan instansi. Kontrak kerja biasanya berlaku selama 1 tahun atau sesuai aturan instansi, dengan opsi perpanjangan berdasarkan evaluasi kinerja dan kebutuhan formasi.
4. Hak dan kewajiban
- PPPK Paruh Waktu tetap mendapatkan hak sebagai ASN, seperti:
- Gaji dan tunjangan sesuai aturan pemerintah.
- Jaminan sosial (BPJS Kesehatan & BPJS Ketenagakerjaan).
- Perlindungan hukum dan pembinaan karier sesuai kontrak.
- Namun hak karier (kenaikan jabatan struktural, mutasi lintas instansi, atau pensiun) berbeda dengan PNS penuh.
CPNS 2025
paruh waktu
PPPK paruh waktu
Status Kerja PPPK paruh waktu 2025
PPPK paruh waktu 2025
jabatan PPPK paruh waktu 2025
Benarkah PPPK Paruh Waktu 2025 Tergolong ASN? Ini Penjelasan dari Segi Status dan Gajinya |
![]() |
---|
3.572 Formasi PPPK Paruh Waktu Dibuka Pemkab Ciamis, BKPSDM Tekankan Kepatuhan Peserta |
![]() |
---|
Rincian Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan SMA, Lengkap dari Berbagai Daerah di Indonesia |
![]() |
---|
4 Hal yang Terjadi Jika Peserta PPPK Paruh Waktu 2025 Terlambat Isi DRH, Didiskualifikasikah? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.