CPNS 2025

Daftar 7 Jabatan Paten PPPK Paruh Waktu 2025 Setelah Lulus, Lengkap Contoh Tugas dan Kisaran Gajinya

Daftar 7 Jabatan Paten PPPK Paruh Waktu 2025 Setelah Lulus, Lengkap Contoh Tugas dan Kisaran Gajinya

Tribun Priangan.com/ai sani nuraini
PPPK PARUH WAKTU - Daftar 7 Jabatan Paten PPPK Paruh Waktu 2025 Setelah Lulus, Lengkap Contoh Tugas dan Kisaran Gajinya. (Tribun Priangan.com/ai sani nuraini) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Tribuners, seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan status kerja Paruh Waktu tahun anggaran 2205, masih terus digencar pemerintah saat ini.

Adapun, hingga hari ini seleksi masih berada di tahap Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH), namun sesuai informasi baru dari Badan Kepegwaian Negara (BKN) tahap ini diperpanjang hingga tanggal 22 September 2025, yang mulanya hanya sampai tanggal 15 mendatang.

Adapun, setelah resmi lulus seleksi dan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK Paruh Waktu 2025 akan memiliki status kerja yang jelas dan sah secara hukum.

Mulai dari pengakuan sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, sistem kontrak yang berlaku, hingga hak atas gaji dan tunjangan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah, sehingga berbeda dari status honorer maupun PNS penuh waktu.

Lantas apa saja Jabatan dan contoh kerja PPPK Paruh Waktu 2025 setelah resmi dilantik nanti?

Baca juga: Daftar 5 Status Kerja PPPK Paruh Waktu 2025 Setelah Resmi Diangkat Jadi ASN, Lengkap List Gaji

Berikut daftar 7 jabatan yang bisa diisi oleh PPPK Paruh Waktu Tahun 2025 setelah resmi diangkat, berdasarkan ketentuan pemerintah, serta Jabatan-jabatan yang dapat diisi oleh PPPK Paruh Waktu serta kualifikasi minimal umumnya.

7 Jabatan & Kualifikasi Dasar yang Dibutuhkan PPPK Paruh Waktu 2025

1. Guru dan Tenaga Kependidikan
Kualifikasi: S1 / D4 sesuai bidang studi pendidikan.

2. Tenaga Kesehatan
Kualifikasi: Bisa diploma/D3 / S1 tergantung jenis profesi (perawat, bidan, tenaga medis lainnya)

3. Tenaga Teknis
Kualifikasi: Minimal D3 / S1 tergantung spesifikasi jabatan teknis (misalnya teknisi, analis, operator teknik)

4. Pengelola Umum Operasional
Kualifikasi: Kualifikasi mulai dari SLTA / SMK untuk tugas operasional umum (administrasi, pengelolaan surat, arsip)

5. Operator Layanan Operasional 
Kualifikasi: Umumnya SLTA/SMK, terutama jika tugas lebih ke operasi peralatan, loket, layanan umum instansi

6. Pengelola Layanan Operansional
Kualifikasi: Umumnya SLTA/SMK, terutama jika tugas lebih ke operasi peralatan, loket, layanan umum instansi

7. Penata Layanan Operasional
Kualifikasi: Biasanya S1 / D4, karena selain mengelola juga menata sistem layanan, prosedur, menyesuaikan standar dan efisiensi layanan publik.

Baca juga: Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 Diperpanjang Sampai 22 September, Ini Alasannya

Contoh Tugas Khusus per Jabatan

Selain kualifikasi, berikut adalah beberapa tugas khas yang diharapkan untuk jabatan-jabatan tersebut, diantaranya:

1. Guru dan Tenaga Kependidikan: Mengajar sesuai kurikulum, mempersiapkan bahan ajar, evaluasi pembelajaran, mengikuti pelatihan profesi/perubahan kurikulum.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved