CPNS 2025

Daftar 5 Status Kerja PPPK Paruh Waktu 2025 Setelah Resmi Diangkat Jadi ASN, Lengkap List Gaji

PPPK Paruh Waktu 2025 berstatus ASN skema kontrak kerja akan langsung bekerja sesuai unit penempatan dengan hak gaji dan tunjangan resmi

Dok: TribunNews.com
PPPK PARUH WAKTU - Daftar 5 Status Kerja Resmi PPPK Paruh Waktu 2025 Setelah Resmi Diangkat jadi ASN, Lengkap Gaji. (TribunNews.com) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Setelah resmi lulus seleksi dan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK Paruh Waktu 2025 akan memiliki status kerja yang jelas dan sah secara hukum.

Mulai dari pengakuan sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, sistem kontrak yang berlaku, hingga hak atas gaji dan tunjangan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah, sehingga berbeda dari status honorer maupun PNS penuh waktu.

Lantas apa saja Status Kerja PPPK Paruh Waktu 2025 Setelah Lulus nanti?

Adapun setelah lulus, PPPK Paruh Waktu 2025 berstatus ASN dengan skema kontrak kerja, akan langsung bekerja sesuai unit penempatan dengan hak gaji dan tunjangan resmi, namun berbeda dengan PNS yang sifatnya permanen.

Selain itu, terdapat 5 kategori status resmi diantaranya:

1. Diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) kategori PPPK

Setelah lulus seleksi dan resmi menerima SK (Surat Keputusan) pengangkatan, peserta akan berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), bukan lagi honorer atau tenaga kontrak biasa.

Baca juga: Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 Diperpanjang Sampai 22 September, Ini Alasannya

2. Statusnya berbeda dengan PNS

Walaupun sama-sama ASN, PPPK tidak berstatus PNS. Perbedaan utamanya ada pada sistem kepegawaian: PNS diangkat dengan NIP seumur hidup, sementara PPPK diangkat berdasarkan kontrak kerja dengan jangka waktu tertentu.

3. Masa kerja berbasis kontrak (Paruh Waktu)

Untuk skema paruh waktu (part-time), beban kerja dan jam kerja disesuaikan kebutuhan instansi. Kontrak kerja biasanya berlaku selama 1 tahun atau sesuai aturan instansi, dengan opsi perpanjangan berdasarkan evaluasi kinerja dan kebutuhan formasi.

4. Hak dan kewajiban

  • PPPK Paruh Waktu tetap mendapatkan hak sebagai ASN, seperti:
    • Gaji dan tunjangan sesuai aturan pemerintah.
    • Jaminan sosial (BPJS Kesehatan & BPJS Ketenagakerjaan).
  • Perlindungan hukum dan pembinaan karier sesuai kontrak.
    • Namun hak karier (kenaikan jabatan struktural, mutasi lintas instansi, atau pensiun) berbeda dengan PNS penuh.

5. Setelah lulus → langsung mulai bekerja

Setelah SK terbit dan Nomor Induk PPPK (NIPPK) diberikan, PPPK Paruh Waktu wajib menjalankan tugas sesuai unit kerja penempatan.

Baca juga: Benarkah PPPK Paruh Waktu 2025 Tergolong ASN? Ini Penjelasan dari Segi Status dan Gajinya

Seperti yang diketahui, dalam keterbatasan tersebut instansi masih bisa menggunakan opsi tambahan ASN sebagai pendukung kerja dalam pelayanan publik.

Halaman
123
Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved