CPNS 2025

Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 Diperpanjang Sampai 22 September, Ini Alasannya

BKN tengah memperpanjang jangka waktu tahap Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang saat ini tengah jadi tahap lanjutan peserta.

Kolase TribunPriangan.com
DRH PPPK 2025 - Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 Diperpanjang Sampai Tanggal 22 September, Ini Alasannya. (Kolase TribunPriangan.com/ Lulu Aulia Lisaholith) 

Lantas apa saja konsekuensinya? simak penjelasan berikut.

Apa yang Terjadi Jika Terlambat Isi DRH?

1. Dianggap Mengundurkan Diri

Peserta yang tidak mengisi atau mengunggah DRH tepat waktu akan otomatis dinyatakan mengundurkan diri dari kelulusan PPPK.

Adapun, status lulus seleksi menjadi batal meskipun sudah diumumkan lulus sebelumnya.

2. Tidak Bisa Diusulkan Penetapan NI PPPK

DRH adalah syarat utama bagi instansi untuk mengusulkan penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) ke BKN.

Pasalnya, tanpa pengisian DRH, instansi tidak bisa memproses administrasi peserta.

3. Nama Dicoret dari Database SSCASN

Sistem SSCASN akan otomatis menandai peserta yang tidak menyelesaikan DRH hingga batas waktu.

Peserta tidak masuk ke tahap usul NI PPPK dan akhirnya tidak bisa dilantik.

4. Kesempatan Hilang, Tidak Bisa Dialihkan

Formasi tidak bisa digantikan atau dialihkan ke peserta lain.

Artinya, kursi PPPK tersebut bisa saja kosong jika peserta yang lulus tidak menyelesaikan DRH.

Dengan demikian terlambat lakukan pengisian DRH = dianggap mengundurkan diri dan kelulusan batal.

Oleh karena itu, BKN dan instansi selalu menekankan agar peserta tidak menunggu hari terakhir untuk mengisi DRH, karena traffic SSCASN bisa padat dan berisiko gagal submit.

Baca juga: Daftar 20 Instansi yang Umumkan Alokasi PPPK Paruh Waktu 2025 untuk Non-ASN yang Telah Lulus

Halaman
123
Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved