CPNS 2025

Aturan Baju Seragam yang Dipakai Untuk PPPK Paruh Waktu 2025

Berikut Apakah PPPK Paruh Waktu Boleh Pakai Baju Korpri atau Tidak? Cek Begini Ketentuan Penggunaan Seragam

Kompas.com
ATURAN SERAGAM PPPK - Apakah PPPK Paruh Waktu Boleh Pakai Baju Korpri atau Tidak? Cek Begini Ketentuan Penggunaan Seragam 

Nah, khusus juga untuk seragam bagi PPPK paruh waktu pada dasarnya mengikuti ketentuan yang sama dengan PPPK penuh waktu, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara.

Baca juga: Nominal Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan S1, Kisarannya Segini

Pada Senin-Rabu, PPPK wajib mengenakan kemeja putih dengan bawahan hitam sebagai Pakaian Dinas Harian (PDH). 

Sementara itu, pada hari Kamis atau Jumat, mereka boleh memakai batik, tenun, lurik, atau pakaian khas daerah sebagai bentuk apresiasi terhadap keragaman budaya. 

Aturan ini berlaku baik bagi PNS maupun PPPK, sehingga tetap menghadirkan keseragaman identitas di lingkungan kerja.

Baca juga: Cek Kisaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan S1, Bisa Sejajar dengan yang Penuh Waktu

Selain PDH, PPPK paruh waktu pun juga dapat mengenakan batik KORPRI pada acara tertentu, seperti upacara Hari Ulang Tahun KORPRI, peringatan tanggal 17, upacara hari besar nasional, hingga rapat resmi KORPRI.

Khusus untuk pegawai atau PPPK paruh waktu perempuan, batik KORPRI dipadukan dengan bawahan biru tua serta jilbab biru tua agar tampak serasi. 

Dengan demikian, meski berstatus kontrak paruh waktu, PPPK memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam hal pakaian dinas, sehingga identitas mereka sebagai bagian dari ASN tetap diakui. (*)

 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved