PPPK 2025

Nominal Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan S1, Kisarannya Segini

Berikut Berapa Nominal Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan S1? Cek Berapa Besarannya Tahun Ini

TribunTimur.com
ILUSTRASI GAJI PPPK - Nominal Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan S1, Kisarannya Segini 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, bagi para honorer yang sudah berhasil masuk kedalam list pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025, masih harus menjalani serangkaian jadwal kembali.

Yang mana, setelah mengetahui siapa saja yang lulus menjadi PPPK paruh waktu 2025, nantinya para honorer tersebut akan langsung melaksanakan tahap selanjutnya, yaitu pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Tahapan ini menjadi langkah krusial karena data yang diisi akan digunakan sebagai dasar penetapan Nomor Induk PPPK sekaligus syarat menuju proses pelantikan resmi.

DRH (Daftar Riwayat Hidup) PPPK paruh waktu 2025 adalah dokumen administrasi yang harus diisi oleh peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK sebelum tahap penetapan NIP/NI

Untuk para honorer yang dinyatakan masuk kedalam pengsulan PPPK paruh waktu, akan melaksanakan pengisian DRH tersebut yang sudah dimulai di tanggal 28 Agustus 2025 kemarin hingga 15 September 2025 mendatang.

Baca juga: Kapan Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 Dilaksanakan? Ini Jadwal Serta Cara Pengisiannya

Jadi diharapkan, siapkan kelengkapan data secara online melalui portal resmi BKN (Badan Kepegawaian Negara)

Selain itu, beberapa honorer yang sudah dinyatakan masuk pun tak jarang penasaran dengan gaji yang akan mereka dapatkan nantinya.

Apalagi dalam mayoritas pendaftaran PPPK ini, berasal dari lulusan sarjana (S1).

Lantas, berapa gaji PPPK paruh waktu 2025 lulusan S1?

Baca juga: Apakah PPPK Paruh Waktu 2025 Dapat Tunjangan Anak atau Tidak? Cek Ketentuannya di Sini

Baca juga: 5 Keuntungan Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu 2025, Bukan Hanya Gaji Tapi Banyak Fasilitas Juga

Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan S1

Nah Tribuners, secara umum yang membedakan antara PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu terletak pada durasi kerja, besaran gaji, serta mekanisme pengangkatan.

PPPK penuh waktu melaksanakan jam kerja normal ASN, yaitu sekitar 8 jam per hari atau 40 jam dalam seminggu.

Sementara itu, PPPK paruh waktu hanya diwajibkan bekerja sekitar 4 jam per hari.

Baca juga: Cara Isi DRH PPPK Paruh Waktu 2025, Lengkap Jadwal Tahapan Hingga Resmi Dilantik

Maka dari itu, tentu jika berbicara pendapatan atau gaji, PPPK paruh waktu  berhak memperoleh gaji yang paling sedikit sama dengan penghasilan terakhir saat masih bekerja sebagai tenaga non-ASN, atau minimal mengikuti standar upah minimum yang berlaku di wilayahnya (UMP/UMK).

Dengan aturan tersebut, nominal gaji yang diterima bersifat berbeda di setiap wilayah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved