CPNS 2025

Aturan Baju Seragam yang Dipakai Untuk PPPK Paruh Waktu 2025

Berikut Apakah PPPK Paruh Waktu Boleh Pakai Baju Korpri atau Tidak? Cek Begini Ketentuan Penggunaan Seragam

Kompas.com
ATURAN SERAGAM PPPK - Apakah PPPK Paruh Waktu Boleh Pakai Baju Korpri atau Tidak? Cek Begini Ketentuan Penggunaan Seragam 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Aturan pemakaian baju seragam untuk PPPK paruh waktu 2025.

Jangan sampai lupa ya untuk para tenaha honorer di seluruh Indonesia untuk segera lakukan pengeceka apakah kamu masuk dalam pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025 atau tidak.

Karena kini, khusus untuk pengumuman PPPK paruh waktu 2025 sudah resmi dilaksanakan, yang dimulai pada 27 Agustus 2025 kemarin hingga tanggal 6 September 2025 besok.

Jadi diharapkan, untuk segera langsung mendapatkan informasi lebih lanjut ke instansi daerahmu ya.

Nah, sebagai informasi jika PPPK paruh waktu merujuk pada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja tidak penuh waktu. 

Berbeda dengan PPPK penuh waktu, pola kerja ini memberi fleksibilitas jam kerja dan masa kontrak. Pemerintah menghadirkan skema ini sebagai jembatan bagi honorer yang belum mendapat formasi ASN tetap.

Baca juga: Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA Tak Beda Jauh dari S1, Segini Nominalnya Lengkap Tunjangan Bulan

Meskipun sudah ditetapkan menjadi PPPK paruh waktu 2025, banyak pertanyaan pula dari para honorer, apakah nantinya mereka wajib mengenakan seragam Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau tidak.

Pertanyaan tersebut pun wajar muncul mengingat seragam ASN, termasuk baju KORPRI, tidak hanya berfungsi sebagai pakaian dinas, melainkan juga menjadi simbol identitas, kebersamaan, dan profesionalisme aparatur negara.

Lantas, apakah PPPK paruh waktu 2025 bisa pakai baju KORPRI atau tidak?

Baca juga: Segini Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan S1 Terbaru 2025, Lengkap Tunjangannya Setiap Bulan

Aturan Baju KORPRI untuk PPPK Paruh Waktu

Nah Tribuners, memang hal ini kini menjadi perbicangan dikalangan tenaga honorer yang sudah resmi masuk dalam pengusulan PPPK paruh waktu 2025.

Karena mereka menilai, jika status PPPK yang berbeda dengan PNS membuat mereka tidak serta-merta terikat pada kewajiban mengenakan seragam KORPRI

Namun, jika merujuk pada ketentuan yang berlaku, PPPK termasuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Artinya, PPPK memiliki hak dan kewajiban yang relatif sama dengan PNS, termasuk dalam hal pakaian dinas.

Baca juga: Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan D3, Kisarannya Segini

Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 secara jelas menyebutkan bahwa PPPK dapat mengenakan Pakaian Dinas Harian (PDH), pakaian khas daerah, serta batik KORPRI pada momen tertentu. 

Dengan demikian, seragam KORPRI tidak hanya diperuntukkan bagi PNS, tetapi juga berlaku bagi PPPK.

Nah, khusus juga untuk seragam bagi PPPK paruh waktu pada dasarnya mengikuti ketentuan yang sama dengan PPPK penuh waktu, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara.

Baca juga: Nominal Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan S1, Kisarannya Segini

Pada Senin-Rabu, PPPK wajib mengenakan kemeja putih dengan bawahan hitam sebagai Pakaian Dinas Harian (PDH). 

Sementara itu, pada hari Kamis atau Jumat, mereka boleh memakai batik, tenun, lurik, atau pakaian khas daerah sebagai bentuk apresiasi terhadap keragaman budaya. 

Aturan ini berlaku baik bagi PNS maupun PPPK, sehingga tetap menghadirkan keseragaman identitas di lingkungan kerja.

Baca juga: Cek Kisaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan S1, Bisa Sejajar dengan yang Penuh Waktu

Selain PDH, PPPK paruh waktu pun juga dapat mengenakan batik KORPRI pada acara tertentu, seperti upacara Hari Ulang Tahun KORPRI, peringatan tanggal 17, upacara hari besar nasional, hingga rapat resmi KORPRI.

Khusus untuk pegawai atau PPPK paruh waktu perempuan, batik KORPRI dipadukan dengan bawahan biru tua serta jilbab biru tua agar tampak serasi. 

Dengan demikian, meski berstatus kontrak paruh waktu, PPPK memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam hal pakaian dinas, sehingga identitas mereka sebagai bagian dari ASN tetap diakui. (*)

 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved