PPPK 2025

Cek Kisaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan S1, Bisa Sejajar dengan yang Penuh Waktu

Berikut Berapa Nominal Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan S1? Cek Berapa Besarannya Tahun Ini

Kolase TribunPriangan.com
PPPK Paruh Waktu 2025 - Cek Kisaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan S1, Bisa Sejajar dengan yang Penuh Waktu 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Setelah mengetahui siapa saja yang lulus menjadi PPPK paruh waktu 2025, para honorer akan langsung melaksanakan tahap selanjutnya, yaitu pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Tahapan ini menjadi langkah krusial karena data yang diisi akan digunakan sebagai dasar penetapan Nomor Induk PPPK sekaligus syarat menuju proses pelantikan resmi.

DRH (Daftar Riwayat Hidup) PPPK paruh waktu 2025 adalah dokumen administrasi yang harus diisi oleh peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK sebelum tahap penetapan NIP/NI

Untuk para honorer yang dinyatakan masuk kedalam pengsulan PPPK paruh waktu, akan melaksanakan pengisian DRH tersebut yang sudah dimulai di tanggal 28 Agustus 2025 kemarin hingga 15 September 2025 mendatang.

Baca juga: Kapan Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 Dilaksanakan? Ini Jadwal Serta Cara Pengisiannya

Jadi diharapkan, siapkan kelengkapan data secara online melalui portal resmi BKN (Badan Kepegawaian Negara)

Selain itu, beberapa honorer yang sudah dinyatakan masuk pun tak jarang penasaran dengan gaji yang akan mereka dapatkan nantinya.

Apalagi dalam mayoritas pendaftaran PPPK ini, berasal dari lulusan sarjana (S1).

Lantas, berapa gaji PPPK paruh waktu 2025 lulusan S1?

Baca juga: Apakah PPPK Paruh Waktu 2025 Dapat Tunjangan Anak atau Tidak? Cek Ketentuannya di Sini

Baca juga: 5 Keuntungan Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu 2025, Bukan Hanya Gaji Tapi Banyak Fasilitas Juga

Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan S1

Nah Tribuners, secara umum yang membedakan antara PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu terletak pada durasi kerja, besaran gaji, serta mekanisme pengangkatan.

PPPK penuh waktu melaksanakan jam kerja normal ASN, yaitu sekitar 8 jam per hari atau 40 jam dalam seminggu.

Sementara itu, PPPK paruh waktu hanya diwajibkan bekerja sekitar 4 jam per hari.

Baca juga: Cara Isi DRH PPPK Paruh Waktu 2025, Lengkap Jadwal Tahapan Hingga Resmi Dilantik

Maka dari itu, tentu jika berbicara pendapatan atau gaji, PPPK paruh waktu  berhak memperoleh gaji yang paling sedikit sama dengan penghasilan terakhir saat masih bekerja sebagai tenaga non-ASN, atau minimal mengikuti standar upah minimum yang berlaku di wilayahnya (UMP/UMK).

Dengan aturan tersebut, nominal gaji yang diterima bersifat berbeda di setiap wilayah.

Secara umum, besaran gaji PPPK paruh waktu lulusan S1 diperkirakan berada di kisaran Rp2,2 juta hingga Rp5,4 juta per bulan.

Baca juga: Apakah PPPK Paruh Waktu 2025 Dapat Gaji ke-13 atau Tidak? Cek Begini Faktanya

Halaman
12
Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved