Berita Tasikmalaya

6 Anggota Geng Motor Dibekuk, Ini Daftar Kejahatan Mereka di Tasikmalaya

6 orang pelaku geng motor dihadirkan dalam konferensi pers yang berlangsung di aula depan Mapolres Tasikmalaya Kota, Rabu (5/11/2025).

|
Penulis: Jaenal Abidin | Editor: ferri amiril
tribunpriangan.com/jaenal abidin
GENG MOTOR - Polres Tasikmalaya Kota ungkap kasus kejahatan jalanan yang dilakukan kelompok pemotor berlangsung di Aula depan Mapolres Tasikmalaya. Total ada enam pelaku berhasil diamankan, Rabu (5/11/2025). 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin 


TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA TASIKMALAYA - 6 orang pelaku geng motor dihadirkan dalam konferensi pers yang berlangsung di aula depan Mapolres Tasikmalaya Kota, Rabu (5/11/2025).

Keenam pelaku ini inisial AFS (28), CG (24), CS (33), dan AM (34), A (26) tahun dan E diamankan di beberapa titik dengan kasus penyerangan, penganiayaan, pencurian hingga pengrusakan sebuah warung di Kota Tasikmalaya.

Pengungkapan ini terjadi dalam sebulan terakhir, Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap tiga kasus kejahatan jalanan yang melibatkan anggota geng motor.

Untuk pelaku pertama berinisial AFS (28) warga Kahuripan, Kecamatan Tawang atas kasus pengeroyokan terjadi pada 19 Oktober 2025.

Saat diamankan, AFS membawa satu buah alat keling benda tumpul dari aluminium yang biasa digunakan untuk melukai orang. 

Baca juga: BREAKING NEWS! Endang Juta Bos Pasir Galunggung Tasik Disidang di PN Bandung, Ini Ancaman Hukumannya

Sedangkan kasus pengrusakan dan penganiayaan pemilik warung terjadi di wilayah Kawalu dengan mengamankan tiga pelaku.

Sementara polisi juga mengamankan dua orang pelaku yang terafiliasi kelompok motor inisial P atas keterlibatan pencurian dan kekerasan. Kejadian terjadi 26 Oktober 2025 sekira pukul 15.00 WIB dengan terjadi di Sindangkasih, Leuwiliang Kawalu.

“Untuk Tersangka pertama kita amankan karena melakukan tindakan kriminal. Ia dijerat Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” ungkap Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh Faruk Rozi ketika memberikan keterangan pada konferensi pers, Rabu (5/11/2025).

Selain itu, Polres Tasikmalaya Kota juga mengungkap kasus penganiayaan yang sempat viral di media sosial. 

Peristiwa itu terjadi pada Minggu 5 Oktober 2025 sekitar pukul 03.00 dini hari di Jalan Rancamaya, Kelurahan Kersamenak, Kecamatan Kawalu.

Dalam kasus ini, polisi menangkap tiga tersangka yang semuanya merupakan anggota geng motor

AKBP Faruk menjelaskan, dua tersangka dari total tiga orang dalam kasus ini merupakan residivis kasus serupa.

“Tersangka CS pernah terlibat kasus pengeroyokan tahun 2021, sedangkan AM juga residivis pada tahun 2019. Mereka kembali melakukan penganiayaan dan pengrusakan warung milik warga,” ucap AKBP Faruk.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 170 dan 351 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved