Persahabatan Berakhir Tragis, Pria di Garut Serang Teman Sendiri Pakai Sajam

Tanpa pikir panjang atau mencoba mengkonfirmasi akar masalahnya lebih dulu, AJ langsung mendatangi rumah korban lalu melakukan penganiayaan brutal.

Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Dedy Herdiana
Istimewa/Dok. Polsek Singajaya untuk Tribun Jabar
ANIAYA TEMAN - AJ (31) diperiksa polisi usai menganiaya temannya sendiri hingga luka serius, peristiwa tersebut terjadi di Kampung Negla, Desa Peundeuy, Kecamatan Peundeuy, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin (03/11/2025) siang. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari 

TRIBUNPRIANGAN.COM, GARUT - Entah apa yang ada di pikiran AJ (31) seorang pria di Garut tiba-tiba menganiaya teman dekatnya sendiri yakni AA (30) menggunakan golok hingga korban mengalami luka serius di sekujur tubuhnya.

Peristiwa tersebut terjadi di Kampung Negla, Desa Peundeuy, Kecamatan Peundeuy, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin (03/11/2025) siang.

Usut punya usut, AJ ini tersulut emosi lantaran sebelumnya mendapatkan kabar dari teman lainnya yang menginformasikan bahwa AA akan melakukan penganiayaan terhadapnya.

Tanpa pikir panjang atau mencoba mengkonfirmasi akar masalahnya lebih dulu, AJ langsung mendatangi rumah korban lalu melakukan penganiayaan brutal.

Baca juga: Panawangan Ciamis Mencekam, Pemuda Bacok 4 Keluarganya Hingga Duel dengan Babinsa

"AJ ini mendapatkan informasi itu dari temannya yang lain, bahwa dirinya akan dianiaya. Hingga tak pikir panjang pelaku mendatangi rumah korban," ujar Kapolsek Singajaya Iptu Tatang Sukirman, Selasa (4/11/2025) kepada Tribunjabar.id.

Ia menuturkan, sebelum melakukan aksinya, pelaku sempat memanggil korban ke luar rumah hingga peristiwa berdarah itu pun akhirnya terjadi.

Korban kemudian tumbang setelah mendapatkan serangan bertubi-tubi dari pelaku mulai luka sobek di bagian kepala, hingga bagian kedua kaki.

"Pelaku menganiaya temannya menggunakan sebilah golok hingga korban mengalami luka di bagian kepala dan bagian kaki," ungkapnya.

Iptu Tatang menjelaskan, pihaknya kemudian mendapatkan informasi tersebut dari masyarakat sekitar tak lama setelah kejadian.

Pelaku kemudian berhasil diamankan tak jauh dari lokasi, sedangkan korban saat itu juga langsung dievakuasi ke puskesmas terdekat untuk diberikan pertolongan.

"Motif sementara karena pelaku ini menerima info dirinya bakal dianiaya, karena emosi sehingga dia melakukan penganiayaan lebih dulu," ucapnya 

Pelaku saat ini diketahui masih berada di Mapolsek Singajaya, menunggu untuk diserahkan ke Polres Garut.

Akibat peristiwa tersebut, AJ dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

"Selanjutnya kami akan serahkan ke Mapolres Garut," tutup Iptu Tatang. (*)

 

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved