Sidang Bos Pasir Galunggung
BREAKING NEWS! Endang Juta Bos Pasir Galunggung Tasik Disidang di PN Bandung, Ini Ancaman Hukumannya
Sebelum persidangan dimulai, Endang Juta terlihat santai bahkan sempat berbincang-bincang dengan terdakwa kasus lain
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Pengusaha tambang pasir Galunggung, Endang Abdul Malik yang dikenal dengan panggilan Endang Juta menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Bandung ruang II Wirjono Prodjodikoro, Rabu (5/11/2025).
Endang Juta yang juga sering disebut Bos Pasir Galunggung asal Kabupaten Tasikmalaya itu datang ke PN Bandung sekitar pukul 09.23 WIB memakai rompi merah bertuliskan pidana umum tahanan.
Dia turun dari mobil tahanan dan masuk ke PN Bandung untuk transit dahulu di ruang transit.
Sebelum persidangan dimulai, Endang Juta terlihat santai bahkan sempat berbincang-bincang dengan terdakwa kasus lain yang tengah menunggu giliran sidang.
Baca juga: Rabu Ini, Endang Juta Bos Pasir Galunggung Tasikmalaya Bakal Jalani Sidang Perdana di PN Bandung
Sidang kasus pengusaha tambang pasir Galunggung ini dimulai sekitar pukul 13.20 WIB, dipimpin Ketua Majelis Hakim, Panji Surono.
Di ruang sidang, tampak Endang Juta mengenakan baju putih duduk menghadap Majelis Hakim.
Panji sempat menanyakan kepada Endang Juta terkait kondisinya saat menjalani sidang perdana tadi, yang langsung dijawab oleh terdakwa sehat namun memiliki penyakit lambung.
"Bagaiamana terdakwa sehat?" ujar Panji
"Lambung pak (sakit lambung)," kata Endang.
"Tapi, sehat kan hari ini? Ya berarti sehat kondisinya," ucap Panji lagi.
Kuasa Hukum Endang Juta, Jogi Nainggolan pun sempat menyerahkan surat permohonan pengajuan terdakwa kepada hakim, agar terdakwa menjadi tahanan kota dengan alasan penyakit yang dideritanya, yakni sakit akut lambung.
Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan menyampaikan terdakwa Endang Juta ini sudah ditahan di Rutan Kebon Waru sejak 20 Oktober 2025.
Endang Juta dalam dakwaannya disebutkan tak memiliki izin dalam melakukan penambangan pasir di wilayah Tasikmalaya bersama saksi bernama Wawan Kurniawan dan saksi Rudiana.
Kata JPU, hasil penambangan tak berizin Endang Juta ini disimpan di lokasi penambangan dan kemudian diangkut menggunakan truk oleh saksi Rudiana ke tempat (penambangan) yang berizin miliknya atasnama CV Galunggung Mandiri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Pengusaha-tambang-pasir-Galunggung-Kabupaten-Tasikmalaya-Endang-Juta-sidang-5112025-1.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.