UMP 2026

Kabar Terbaru Soal Penetapan UMP Jabar 2026 Diungkap Pejabat Disnakertrans

Dikatakan Firman, di tingkat Provinsi pihaknya sudah sering melakukan rapat bersama Dewan pengupahan.

Editor: Dedy Herdiana
Kompas.com
KABAR UMP JABAR - Ilustrasi Gedung Sate ikon Jawa Barat. Berikut Kabar Terbaru Soal Penetapan UMP Jabar 2026 yang Diungkap Pejabat Disnakertrans. 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Nazmi Abdurahman 

TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat, masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP). 

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat, Firman Desa mengatakan, jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan, UMP harus sudah tetapkan paling lambat 21 November.

“Nah, sampai hari ini kita belum mendapatkan informasi ataupun regulasi yang akan turun dari pemerintah pusat,” ujar Firman, Sabtu (15/11/2025).

Dikatakan Firman, di tingkat Provinsi pihaknya sudah sering melakukan rapat bersama Dewan pengupahan. Hanya saja, belum ada tanda-tanda, bahwa regulasi ini akan turun dalam waktu dekat.

“Karena kemarin juga dari teman-teman serikat pekerja belum mendapatkan informasi ataupun bocoran terkait regulasi yang akan diturunkan nanti,” katanya.

Baca juga: Prediksi Besaran Kenaikan UMP 2026 di 34 Provinsi di Indonesia Jika Resmi Naik Sebesar 10,5 Persen

Menurutnya, berbagai upaya sudah dilakukan baik oleh Pemerintah Provinsi maupun serikat buruh, untuk mempercepat turunnya regulasi dari pemerintah pusat. 

“Tapi sampai saat ini kebijakannya masih digodog dan informasi terkait formulasi atau kebijakan regulasi UMP ini masih di pusat,” ucapnya.

Firman mengatakan, mungkin saja regulasi belum turun karena masih terjadi perdebatan di tingkat pusat terkait formulasi yang akan dipakai.

“Pastinyakan pemerintah dalam membuat satu formulasi melihat dari berbagai aspek, tidak hanya dari kesejahteraan para buruh, tapi dilihat juga dari keberlangsungan usaha yang harus dijaga,” katanya.

“Kami tentu berharap secepatnya, karena bagaimanapun kita di dewan pengupahan Provinsi dan Kabupaten/Kota pasti perlu memperlajari, menelaah bagaimana ini cara menghitung formulasi UMP yang nanti aka di keluarkan,” tambahnya. 

Adapun nantinya, perhitungan kenaikan UMP 2026 akan mengacu pada regulasi yang dikeluarkan Pemerintah pusat.

“Apakah itu (regulasinya) dapat mengakomodir tuntutan teman-teman serikat atau tidak, ya tergantung regulasinya,” ucapnya. 

Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Barat, Dadan Sudiana mengatakan, sejak awal para buruh menuntut kenaikan upah minimum kabupaten kota di Jabar minimal 8,5 persen hingga 10,5 persen.

Tuntutan kenaikan upah sebesar 8,5 hingga 10,5 persen, kata Dadan, sangat rasional dengan kondisi ekonomi Indonesia yang saat ini tumbuh positif.

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved