UMP 2026

Prediksi Besaran Kenaikan UMP 2026 di 34 Provinsi di Indonesia Jika Resmi Naik Sebesar 10,5 Persen

Berikut Ini Prediksi Besaran Kenaikan UMP 2026 di 34 Provinsi di Indonesia Jika Resmi Naik Sebesar 10,5 Persen

Kompas.com
UMP 2026 - Prediksi Besaran Kenaikan UMP 2026 di 34 Provinsi di Indonesia Jika Resmi Naik Sebesar 10,5 Persen 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, seperti yang kita ketahui bersama, jika sebelum memasuki akhir tahun 2025 kita akan dihadapkan dengan pengumuman kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 oleh pemerihtah.

Yang mana, pengumuman kenaikan UMP tahun 2026 tersebut akan langsung diumumkan pemerintah pada 21 November 2025.

Dan seperti tahun-tahun sebelumnya juga, akan adanya tuntutan kenaikan UMP tahun 2026 dari serikat buruh.

Terbaru, Serikat Buruh tetap berpegang pada tuntutan kenaikan upah UMP 2026 antara 8,5 persen hingga 10,5 persen .

Baca juga: Prediksi UMP 2026 se-Jabar Jika Naik di 6.5, 8.5, dan 10.5, Lengkap Perbandingan Tahun 2025

“Angka 8,5 persen hingga 10,5 % itulah yang menjadi acuan bagi serikat buruh di seluruh daerah, baik di Dewan Pengupahan provinsi maupun kabupaten/kota. Selain itu, kami juga memperjuangkan adanya upah minimum sektoral yang nilainya harus lebih besar daripada UMK,”ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Ketua Partai Buruh, Said Iqbal.

Terkait hal tersebut Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menyebut bahwa pembahasan ketentuan UMP 2026 masih dibahas di Dewan Pengupahan Nasional serta Dewan Pengupahan Provinsi. Sehingga besaran kenaikan 8,5 % hingga 10,5 % yang diminta Serikat Buruh belum pasti.

Baca juga: Hitung-hitungan UMP Jabar 2026 Jika Hanya Naik 6,5 Persen Seperti Opsi Terakhir Buruh

"Kita terus melakukan dialog sosial, mendapatkan masukan dari serikat pekerja, buruh dan pengusaha, tunggu saja," ujar Yassierli.

Namun apabila besaran yang dituntut Serikat Buruh tersebut dikabulkan maka UMP Jakarta sebagai UMP tertinggi di Indonesia tahun 2025 bakal naik dari Rp5.396.761 menjadi Rp 5.936.437.

Sementara Jawa Tengah yang memiliki UMP terendah di Indonesia pada tahun 2025 bakal naik dari Rp 2.169.348 menjadi Rp 2.386.282.

Baca juga: Besaran UMP Jabar 2026 Jika Resmi Naik 8,5 dan 10,5, Lengkap Perbandingan di 2025

Baca juga: Hitung-hitungan Besaran UMP Jawa Barat Jika Naik 10,5 Persen di Tahun 2026

Daftar UMP 2026 Jika Naik Sebesar 10,5 Persen

1. UMP 2025 Aceh: Dari Rp 3.685.615 menjadi Rp 4.054.176 di tahun 2026.

2. UMP 2025 Sumatera Utara (Sumut): Dari Rp 2.992.599 menjadi Rp 3.291.858 di tahun 2026.

3. UMP 2025 Sumatera Barat (Sumbar): Dari Rp 2.994.193 menjadi Rp 3.293.612 di tahun 2026.

4. UMP 2025 Sumatera Selatan (Sumsel): Dari Rp 3.681.570 menjadi Rp 4.049.727 di tahun 2026.

5. UMP 2025 Kepulauan Riau: Dari Rp 3.623.653 menjadi Rp 3.986.018 di tahun 2026.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved