Jika sudah tercatat sebagai penerima tetapi belum cair:
Hubungi bagian kemahasiswaan kampus untuk memastikan data sudah benar dan rekening aktif.
Tanyakan apakah nama Anda sudah masuk ke SK Pemberian atau masih di status nominasi.
Jika tetap belum cair setelah pemeriksaan, laporkan melalui saluran resmi:
- Portal pengaduan PIP: pengaduan.pip.kemendikdasmen.go.id
- Email resmi atau platform Lapor! untuk tindak lanjut lebih lanjut.
Catatan:
Masih adanya mahasiswa universitas penerima PIP yang belum mencairkan dana umumnya dikarenakan kendala administrasi seperti keterlambatan data, rekening belum aktif, atau belum masuk ke SK resmi. Dengan sinkronisasi data yang benar dan komunikasi aktif antara mahasiswa dan kampus, kendala ini dapat segera diselesaikan.
(*)
Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News