TRIBUNPRIANGAN.COM - Tribuners, kabar mengejutkan kembali dirasakan sejumlah penerima bantuan tahun 2025.
Kali ini datang dari Penerima Bansos PIP (Kartu Indonesia Pintar Kuliah) edisi 2025, pasalnya mahasiswa yang terdaftar melalui jalur mandiri di Unpad (Universitas Padjajaran) terancam batal kuliah,
Hal ini bermula dari 57 di antara 386 pendaftar KIP-K dinyatakan lolos melalui jalur mandiri pada Juni lalu, kembali dinyatakan gugur karena tidak registrasi ulang,
Awalnya, mereka yang registrasi ulang, harus mengisi 17 dokumen sebagai bagian dari persyaratan untuk verifikasi beasiswa.
Namun bersamaan dengan itu, pihak kampus mengeluarkan surat edaran bahwa hasil verifikasi dan kepastian beasiswa KIP akan diumumkan pada 13 Juli 2025 mendatang.
Baca juga: Daftar Penerima Dana PIP Agustus 2025, Cek Cukup Pakai NISN
Sebelum jadwal dijanjikan tiba atau tepatnya 9 Juli 2025, sebanyak 309 calon penerima KIP tiba-tiba mendapatkan pemberitahuan bahwa mereka terindikasi batal mendapatkan bantuan biaya.
Selain itu, 20 pendaftar yang tidak mendapat pesan tersebut dinyatakan akan ditanggung sepenuhnya oleh Unpad.
Mengenai hal tersebut, Kampus lalu menggelar pertemuan daring pada 19 Juli 2025 dengan para mahasiswa yang sudah terlanjur diterima.
Dalam pertemuan itu, kampus menawarkan cicilan untuk uang pangkal yang bisa dicicil sebanyak empat kali dan tetap membayar uang kualiah tunggal (UKT) secara normal dengan maksimal pembayaran 1 September 2025.
Meski diberi keringanan, para mahasiswa tetap merasa keberatan jika harus membayar biaya tersebut.
Baca juga: PIP Agustus 2025 Masih Cair, Begini Cara Cek Penerima Cukup Pakai NISN Siswa
Ini sekaligus memberikan kesan bawa universitas tetap tidak bisa memberikan kepastian karena belum mendapatkan kejelasan dari Kementerian Pendidikan Tinggi, dan hanya mengatakan mereka akan berupaya mencarikan sumber pembiayaan lain hingga tenggat waktu pembayaran yakni per tanggal 1 September nanti.
Lantas bagaimana tanggapan pihak Unpad, mengenai hal ini?
Pihak Unpad Buka Suara
Hal ini langsung ditanggapi pihak kampus dengan mengungkapkan jika hal ini tidak sepenuhnya benar.
"Sebenarnya apa yang disampaikan oleh mahasiswa tidak sepenuhnya pas," ungkap Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Unpad Zahrotur Rusyda Hinduan melalui keterangannya dikutip Sabtu, 23 Agustus 2025.
Institusinya, kata Rossie, sapaan akrab Zahrotur Rusyda, memiliki tiga jalur penerimaan yang menyediakan beasiswa KIP Kuliah, salah satunya jalur mandiri.
Baca juga: Dana PIP Termin 2 Agustus 2025 Sudah Cair, Ini Besaran Dana yang Didapat Siswa SD, SMP dan SMA
Dimana universitas menerima total 386 mahasiswa untuk jalur mandiri ini, dan dari total tersebut, sebanyak 57 orang dinyatakan gugur karena tidak melakukan registrasi ulang.
Adapun, 20 mahasiswa mendapat beasiswa penuh dari kampus, sedangkan untuk 309 mahasiswa lainnya, Rossie tak memungkiri bahwa nasib mereka memang belum jelas.
Hal ini disebabkan, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi belum memberikan kepastian kuota beasiswa, hingga masa perkuliahan dimulai.
Oleh sebab itu, pihak kampus mengambil langkah preventif dengan mengumumkan kemungkinan terburuk yang akan terjadi, yaitu pembatalan.
"Kami meminta mereka mengisi surat komitmen yang berisi, kalau tidak mendapat KIP Kuliah, mereka akan membayar sendiri," ujarnya.
Baca juga: Sudah Aktivasi Tapi Dana PIP Agustus 2025 Belum Cair ke Rekening? Simak Solusi yang Bisa Dilakukan
Pihaknya sadar betul keputusan tersebut tentu akan membebani mahasiswa, namun bersamaan dengan itu, kampus juga menawarkan sejumlah keringanan, seprti membolehkan mahasiswa mencicil uang pangkal empat kali dan tetap membayar uang kuliah tunggal (UKT) secara normal dengan maksimal pembayaran pada 1 September 2025.
Meski demikian, hal ini justru mengundang pemikiran lain dari beberapa Mahasiswa.
Dimana 12 mahasiswa memutuskan mengundurkan diri dan 86 orang tidak mengisi formulir tersebut sehingga secara otomatis dianggap tidak ingin melanjutkan pendidikan di Unpad.
Sehingga total ada sekitar 224 yang mengisi surat komitmen, dan dari jumlah tersebut, sebanyak 60 orang dinyatakan tidak memenuhi kriteria penerima bantuan KIP Kuliah.
Itu artinya, saat ini ada 164 mahasiswa yang masih menunggu keputusan lebih lanjut.
Baca juga: Solusi Jika Data Siswa Tidak Ditemukan Saat Cek PIP 2025, Ikuti 4 Langkah Ini!
Pihak kampus berkomitmen tidak akan ada mahasiswa yang gagal melanjutkan pendidikan hanya karena terhambat masalah ekonomi.
Waktu yang beripun akan berakhir hingga 1 September mendatang, dengan cara Kampus membantu mencarikan sumber pembiayaan selain dari Kementerian Pendidikan Tinggi.
Adapaun hingga detik ini pihak Unpad mengaku tidak mengetahui pasti alasan di balik keterlambatan penetapan kuota beasiswa KIP Kuliah, pasalnya pemerintah belum memberikan penjelasan yang memadai.
Terakhir, Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Stella Christie; Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikti Khairul Munadi; serta Sekretaris Jenderal Kemendikti Togar Mangihut Simatupang belum menjawab pesan permintaan konfirmasi Tempo soal alasan keterlambatan pengumuman kuota KIP Kuliah ini.
Lantas mengapa Penerima Bansos PIP 2025 mengalami keterlambatan pencairan, apa penyebabnya?
Baca juga: Cara Atasi Jika Data Siswa Tidak Ditemukan Saat Cek PIP 2025, Ikuti 4 Langkah Ini!
Alasan PIP 2025 Belum Cair dari Kemendikdasmen
Terdapat beberapa penyebab Bansos PIP belum bisa dicairkan, diantaranya:
1. Pengajuan Universitas Tidak Sampai Batas Waktu (Cut-Off)
Beberapa perguruan tinggi belum menyampaikan data mahasiswa penerima PIP secara valid sebelum cut-off yang ditetapkan. Pemrosesan usulan pun tidak dapat dilanjutkan tanpa data yang lengkap dan tepat.
Dalam hal demikian, pihak universitas dapat mengajukan perpanjangan batas waktu (cut-off) melalui LLDIKTI untuk tetap memproses data penerima.
2. Status Masih di SK Nominasi
Mahasiswa belum mendapatkan Surat Keputusan (SK) resmi tentang penerimaan PIP (SK Pemberian). Jika mahasiswa masih tercatat di SK nominasi, dana tidak bisa dicairkan sampai status mereka meningkat menjadi penerima resmi.
3. Rekening Belum Aktif atau Tidak Sesuai
Dana tidak bisa masuk jika rekening bank mahasiswa belum diaktivasi atau tidak sesuai dengan data yang terdaftar. Hal ini sering terjadi ketika mahasiswa baru diterima, namun rekening penyalur belum dibuat atau belum diaktifkan.
4. Data Tidak Sinkron atau Tidak Valid
Jika data mahasiswa — seperti NIK, NISN, atau data sosial ekonomi — belum diperbarui atau tidak sinkron antara universitas dan sistem pusat (seperti Dukcapil atau DTKS), pencairan dana akan tertunda.
Baca juga: Solusi Jika Data Siswa Tidak Ditemukan Saat Cek PIP 2025, Ikuti 4 Langkah Ini!
Apa yang Bisa Dilakukan Universitas dan Mahasiswa?
- Pihak Universitas:
Pastikan data pengajuan mahasiswa penerima PIP masuk tepat waktu dan lengkap.
Jika melewati cut-off, ajukan perpanjangan ke LLDIKTI dengan alasan kuat dan dokumen valid.
Koordinasi dengan bank penyalur untuk memastikan rekening mahasiswa diaktivasi segera setelah SK Pemberian diterbitkan.
- Untuk Mahasiswa:
Cek status penerimaan PIP secara mandiri melalui situs resmi:
Kunjungi: pip.kemdikbud.go.id → menu “Cari Penerima PIP” → masukkan NISN dan NIK → lihat status pencairan.
Jika sudah tercatat sebagai penerima tetapi belum cair:
Hubungi bagian kemahasiswaan kampus untuk memastikan data sudah benar dan rekening aktif.
Tanyakan apakah nama Anda sudah masuk ke SK Pemberian atau masih di status nominasi.
Jika tetap belum cair setelah pemeriksaan, laporkan melalui saluran resmi:
- Portal pengaduan PIP: pengaduan.pip.kemendikdasmen.go.id
- Email resmi atau platform Lapor! untuk tindak lanjut lebih lanjut.
Catatan:
Masih adanya mahasiswa universitas penerima PIP yang belum mencairkan dana umumnya dikarenakan kendala administrasi seperti keterlambatan data, rekening belum aktif, atau belum masuk ke SK resmi. Dengan sinkronisasi data yang benar dan komunikasi aktif antara mahasiswa dan kampus, kendala ini dapat segera diselesaikan.
(*)
Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News