Terdapat beberapa penyebab Bansos PIP belum bisa dicairkan, diantaranya:
1. Pengajuan Universitas Tidak Sampai Batas Waktu (Cut-Off)
Beberapa perguruan tinggi belum menyampaikan data mahasiswa penerima PIP secara valid sebelum cut-off yang ditetapkan. Pemrosesan usulan pun tidak dapat dilanjutkan tanpa data yang lengkap dan tepat.
Dalam hal demikian, pihak universitas dapat mengajukan perpanjangan batas waktu (cut-off) melalui LLDIKTI untuk tetap memproses data penerima.
2. Status Masih di SK Nominasi
Mahasiswa belum mendapatkan Surat Keputusan (SK) resmi tentang penerimaan PIP (SK Pemberian). Jika mahasiswa masih tercatat di SK nominasi, dana tidak bisa dicairkan sampai status mereka meningkat menjadi penerima resmi.
3. Rekening Belum Aktif atau Tidak Sesuai
Dana tidak bisa masuk jika rekening bank mahasiswa belum diaktivasi atau tidak sesuai dengan data yang terdaftar. Hal ini sering terjadi ketika mahasiswa baru diterima, namun rekening penyalur belum dibuat atau belum diaktifkan.
4. Data Tidak Sinkron atau Tidak Valid
Jika data mahasiswa — seperti NIK, NISN, atau data sosial ekonomi — belum diperbarui atau tidak sinkron antara universitas dan sistem pusat (seperti Dukcapil atau DTKS), pencairan dana akan tertunda.
Baca juga: Solusi Jika Data Siswa Tidak Ditemukan Saat Cek PIP 2025, Ikuti 4 Langkah Ini!
Apa yang Bisa Dilakukan Universitas dan Mahasiswa?
- Pihak Universitas:
Pastikan data pengajuan mahasiswa penerima PIP masuk tepat waktu dan lengkap.
Jika melewati cut-off, ajukan perpanjangan ke LLDIKTI dengan alasan kuat dan dokumen valid.
Koordinasi dengan bank penyalur untuk memastikan rekening mahasiswa diaktivasi segera setelah SK Pemberian diterbitkan.
- Untuk Mahasiswa:
Cek status penerimaan PIP secara mandiri melalui situs resmi:
Kunjungi: pip.kemdikbud.go.id → menu “Cari Penerima PIP” → masukkan NISN dan NIK → lihat status pencairan.